Data Kekerasan terhadap Perempuan
Korban Kekerasan Seksual 2024 Berdasarkan Data Komnas Perempuan
Maraknya kasus seksual terhadap kaum perempuan mendaptkan banyak sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Maraknya kasus seksual terhadap kaum perempuan mendaptkan banyak sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang Sekretaris DPP Girls Squad Community (GSC) Handrima Lakapota.
Baca juga: UNIMUDA Sorong Gelar Psikoedukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Lewat Program “RisetMU”
Dia menilai banyaknya peristiwa kekerasan seksual bahkan berujung perenggutan nyawa menjadi indikator kedaruratan keamanan, khususnya perempuan.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban.
“Kekerasan seksual merupakan tindakan yang merusak masa depan korban, bisa dikatakan menajadi kejahatan kemanusiaan karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat, atau trauma seumur hidup,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Senin (30/9/2024).
Dia bilang, ini menjadi isu serius yang memiliki dampak sosial, psikologis, dan hukum yang signifikan.
“Dengan banyaknya peristiwa miris tersebut, lalu ini menjadi tanggung jawab siapa? Menurut kami akar permasalahan ini bukan hanya saja ketika kekerasan seksual itu terjadi,” katanya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Tinggi, Kejari Kaimana Musnahkan Barbuk Pakaian
Lanjut dia, pencegahan berangkat dari sosialisasi dan edukasi terkait jenis-jenis kekerasan seksual, kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual bahkan cara pengaduan juga sangat penting untuk diketahui masyarakat khususnya mereka yang dibawa umur dan disabilitas.
Dia meyakini, bahwa masih banyak kasus-kasus yang belum dilaporkan oleh korban, ataupun dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Baca juga: Tambah 9 Kasus, Kekerasan Seksual Pada Anak di Papua Barat Daya Meningkat
Negara ini tidak kekurangan lembaga yang bisa saling bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi, pemenuhan hak dan perlindungan korban dan proses penegakan hukum pelaku.
SUpaya tidak ada persepsi bahwa negara ini merupakan negara yang tidak aman dari kekerasan seksual untuk dikunjungi oleh warga negara asing dan masyarakat tidak bisa merasakan kehadiran negara dalam menjamin keamanannya sebagai warga.
“Kami dari GSC menandai kondisi ini dalam tahap yang darurat, berdasarkan data dan pemberitaan yang ancaman tersebut pelaku dan korbannya bisa siapa saja, bahkan bisa terjadi di mana dan kapan saja,” ucapnya.
Baca juga: Kematian Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan, Dugaan Polisi: Mati Lemas, Mengalami Kekerasan Seksual
Ia berujar, pihaknya akan terus mendukung penguatan kelembagaan antar berbagai lembaga dan juga unsur masyarakat untuk melakukan pendidikan kritis terhadap masyarakat.
Dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
“Perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan dapat menyuarakan apa yang mereka alami baik kekerasan psikis, fisik maupun seksual,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Perempuan di Sorong jadi Korban Rudapaksa Sejak SMP, Pelakunya Sudah Dianggap Keluarga |
![]() |
---|
Kapolresta Sorong Kota Tak Beri Ampun ke Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sorong |
![]() |
---|
Proses Hukum Rudapaksa Nenek di Sorong Bergulir, Berkas Perkara 2 Pelaku Digeser ke Jaksa |
![]() |
---|
BEJAT Seorang Ayah di Kota Sorong Tega Rudapaksa Anak Tiri Usai Mabuk Sabu dan Ganja |
![]() |
---|
Lama Tak Bersetubuh dengan Istri, Pria di Raja Ampat Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.