Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya

Meski pun dirundung persoalan pembatalan dirinya sebagai Cagub Papua Barat Daya oleh KPU, AFU tampak enjoy dan happy, tak ada beban sama sekali.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Abdul Faris Umlati (AFU) akhirnya mersepons keputusan KPU Papua Barat Daya ihwal dirinya dibatalkan sebagai calon gubernur di Pilkada, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pasca putusan KPU Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU) tampak lebih tenang dari sebelumnya saat ia menghadapi putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).

Bersamaan dengan acara syukuran ulang tahun anaknya, kediaman kandidat calon gubernur nomor urut 1 itu tampak ramai oleh keluarga besar maupun simpatisan dan pendukung Paslon ARUS.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024

Meski pun dirundung persoalan pembatalan dirinya sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU, AFU tampak enjoy dan happy, tak ada beban sama sekali.

"Bapak (AFU) tampak enjoy dan tidak ada beban, padahal kalau orang lain ini mungkin sudah setres karena pikiran," ujar salah seorang keluarganya.

"Bapak malah terlihat lebih tenang dari waktu mendengar putusan MRPBD dulu,".

Di kediaman AFU kawasan Tampa Garam Kota Sorong tampak dipadati oleh para pendukung dan simpatisan yang datang memberikan support dan dukungan.

AFU dalam berbincang-bincang mengaku kalau dirinya sudah terbiasa menghadapi masalah seperti ini.

"Saya sudah terbiasa menghadapi persoalan yang seperti ini, kan masih ada langkah-langkah hukum selanjutnya," ungkap dia.

Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir

Sebagai warga negara yang baik, ucap dia, akan tetap menghormati dan menghargai hukum tentunya telah berlangsung tetapi mempunyai hak mengambil langkah-langkah hukum.

Ia bahkan mengaku, sudah mendapat informasi mengenai pembatalan dirinya sebagai calon gubernur oleh KPU Papua Barat Daya.

Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya

Masih ada 14 hari ke depan untuk pihaknya melakukan gugatan dan berproses di Mahkamah Agung (MA). 

Pembatalan Pencalonan AFU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.

Baca juga: Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.

Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.

 

Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.

Baca juga: Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya

Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. 

Respon Ketua KPU Papua Barat Daya

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi pemilihan.

Baca juga: Respons AFU: Saya Happy-Happy Saja, ARUS Tetap Mengalir di Hari Pencoblosan 27 November 2024

Pihaknya menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554 tertanggal 28 Oktober 2024. 

“Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 139 mengamanatkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah,” jelas dia.

Dalam rapat pleno pada 4 November 2024, katanya, KPU Papua Barat Daya menetapkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 yang merubah Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

“KPU Papua Barat Daya menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan

Andarias juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk pelaksanaan peraturan yang berlaku. 

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang.

“Dengan keputusan ini, KPU Papua Barat Daya menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024,” katanya.

Baca juga: Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari

Poin Penting Keputusan KPU Papua Barat Daya:

  1. Pembatalan Pencalonan Abdul Faris Umlati - berdasarkan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya, KPU memutuskan untuk membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur pada Pilkada 2024.
  2. Tindak Lanjut Proses Hukum - KPU menginformasikan bahwa pasangan calon yang merasa dirugikan oleh keputusan ini memiliki hak untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Kewajiban KPU untuk Menjalankan Rekomendasi Bawaslu - Ketua KPU Andarias Daniel Kambu menekankan bahwa keputusan ini diambil bukan atas keinginan pribadi komisioner KPU, melainkan sebagai kewajiban untuk melaksanakan undang-undang dan rekomendasi Bawaslu. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved