Pilkada di Papua Barat

“Paslon Utayoh” Batal Berlayar di Pilkada Fakfak Papua Barat 2024, Tempuh Jalur Hukum

Di mana KPU Fakfak secara resmi membatalkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat.

ISTIMEWA
PILKADA FAKFAK 2024 - Untung Tamsil (Kiri) dan Yohana Hindom. 

Terhadap surat tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan penetapan ini karena menurut Utayoh ada hal yang tidak benar pada surat keputusan KPUD Fakfak

"Di mana dalam surat tersebut mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024," tuturnya. 

Oleh karena, pihaknya baru menerima surat tersebut, maka nantinya tiga hari ke depan akan didaftarkan ke perkara ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti," katanya. 

Sebab dikatakannya, masih ada upaya hukum ke depannya yang akan  dilakukan. 

"Oleh karena itu, kami mengimbanu kepada simpatisan Utayoh Jilid II di mana saja berada untuk dan seluruh masyarakat Fakfak agar menahan diri dan tidak membuat hal ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum serta menghindari tindakan anarkisme serta jaga keamanan Fakfak," imbaunya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024  dan Utayoh Bakal Gugat Hasil Putusan KPU Fakfak ke Mahkamah Agung, Ini Imbaun Yohana Dina Hindom

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved