Pilkada di Papua Barat
“Paslon Utayoh” Batal Berlayar di Pilkada Fakfak Papua Barat 2024, Tempuh Jalur Hukum
Di mana KPU Fakfak secara resmi membatalkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Petrus Bolly Lamak
Terhadap surat tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan penetapan ini karena menurut Utayoh ada hal yang tidak benar pada surat keputusan KPUD Fakfak.
"Di mana dalam surat tersebut mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024," tuturnya.
Oleh karena, pihaknya baru menerima surat tersebut, maka nantinya tiga hari ke depan akan didaftarkan ke perkara ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti," katanya.
Sebab dikatakannya, masih ada upaya hukum ke depannya yang akan dilakukan.
"Oleh karena itu, kami mengimbanu kepada simpatisan Utayoh Jilid II di mana saja berada untuk dan seluruh masyarakat Fakfak agar menahan diri dan tidak membuat hal ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum serta menghindari tindakan anarkisme serta jaga keamanan Fakfak," imbaunya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024 dan Utayoh Bakal Gugat Hasil Putusan KPU Fakfak ke Mahkamah Agung, Ini Imbaun Yohana Dina Hindom
Abdul Faris Umlati
Papua Barat Daya
Papua Barat
KPU
Fakfak
Tanah Papua
Pilkada
Mahkamah Agung
Untung Tamsil
Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Respons AFU: Saya Happy-Happy Saja, ARUS Tetap Mengalir di Hari Pencoblosan 27 November 2024 |
![]() |
---|
Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem |
![]() |
---|
Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.