Pilkada di Papua Barat

“Paslon Utayoh” Batal Berlayar di Pilkada Fakfak Papua Barat 2024, Tempuh Jalur Hukum

Di mana KPU Fakfak secara resmi membatalkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat.

ISTIMEWA
PILKADA FAKFAK 2024 - Untung Tamsil (Kiri) dan Yohana Hindom. 

TRIBUNSORONG.COM - Pembatalan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali terjadi di Tanah Papua.

Sebelumnya, pembatalan calon terjadi di Papua Barat Daya yakni Calon Gubernur Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati.

Baca juga: Penjelasan Lengkap AFU Soal Kronologi Mengganti Kepala Distrik di Raja Ampat Papua Barat Daya

Kali ini pembatalan ini terjadi di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

Di mana KPU Fakfak secara resmi membatalkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat.

Pembatalan itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. 

Baca juga: UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya

Pada bagian memutuskan kesatu tertulis paslon atas nama Untung Tamsil (calon bupati)  dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.  

Kemudian, bagian kedua tercantum keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini. 

"KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024 tanggal 10 November 2024," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (11/11/2024).  

Berita acara tersebut terkait dengan hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024. 

"Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024," ujarnya.  

Baca juga: AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu

Di mana KPU sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan telah dilakukan telahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.  

"Kami KPU Fakfak telah memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom atau berjargon Utayoh," katanya. 

Gugat ke MA

Pasca menerima salinan surat putusan diskualifikasi dari KPUD Fakfak Papua Barat, Tim Utayoh Jilid II akan menempuh jalur hukum. 

Baca juga: Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari

Itu disampaikan Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom bersama Tim Kuasa Hukum kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak saat konferensi pers di Rumah Tua Mbima Wri Fakfak Papua Barat, Senin (11/11/2024). 

"Surat Keputusan KPUD Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tanggal 10 November 2024 baru kami terima pada tanggal 11 November 2024 pukul 19.01 WIT," ujarnya. 

Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved