Pilkada di Papua Barat
“Paslon Utayoh” Batal Berlayar di Pilkada Fakfak Papua Barat 2024, Tempuh Jalur Hukum
Di mana KPU Fakfak secara resmi membatalkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM - Pembatalan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali terjadi di Tanah Papua.
Sebelumnya, pembatalan calon terjadi di Papua Barat Daya yakni Calon Gubernur Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati.
Baca juga: Penjelasan Lengkap AFU Soal Kronologi Mengganti Kepala Distrik di Raja Ampat Papua Barat Daya
Kali ini pembatalan ini terjadi di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
Di mana KPU Fakfak secara resmi membatalkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat.
Pembatalan itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Baca juga: UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya
Pada bagian memutuskan kesatu tertulis paslon atas nama Untung Tamsil (calon bupati) dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Kemudian, bagian kedua tercantum keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini.
"KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024 tanggal 10 November 2024," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (11/11/2024).
Berita acara tersebut terkait dengan hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024.
"Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024," ujarnya.
Baca juga: AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu
Di mana KPU sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan telah dilakukan telahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
"Kami KPU Fakfak telah memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom atau berjargon Utayoh," katanya.
Gugat ke MA
Pasca menerima salinan surat putusan diskualifikasi dari KPUD Fakfak Papua Barat, Tim Utayoh Jilid II akan menempuh jalur hukum.
Baca juga: Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari
Itu disampaikan Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom bersama Tim Kuasa Hukum kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak saat konferensi pers di Rumah Tua Mbima Wri Fakfak Papua Barat, Senin (11/11/2024).
"Surat Keputusan KPUD Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tanggal 10 November 2024 baru kami terima pada tanggal 11 November 2024 pukul 19.01 WIT," ujarnya.
Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan
Terhadap surat tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan penetapan ini karena menurut Utayoh ada hal yang tidak benar pada surat keputusan KPUD Fakfak.
"Di mana dalam surat tersebut mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024," tuturnya.
Oleh karena, pihaknya baru menerima surat tersebut, maka nantinya tiga hari ke depan akan didaftarkan ke perkara ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti," katanya.
Sebab dikatakannya, masih ada upaya hukum ke depannya yang akan dilakukan.
"Oleh karena itu, kami mengimbanu kepada simpatisan Utayoh Jilid II di mana saja berada untuk dan seluruh masyarakat Fakfak agar menahan diri dan tidak membuat hal ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum serta menghindari tindakan anarkisme serta jaga keamanan Fakfak," imbaunya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024 dan Utayoh Bakal Gugat Hasil Putusan KPU Fakfak ke Mahkamah Agung, Ini Imbaun Yohana Dina Hindom
Abdul Faris Umlati
Papua Barat Daya
Papua Barat
KPU
Fakfak
Tanah Papua
Pilkada
Mahkamah Agung
Untung Tamsil
Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Respons AFU: Saya Happy-Happy Saja, ARUS Tetap Mengalir di Hari Pencoblosan 27 November 2024 |
![]() |
---|
Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem |
![]() |
---|
Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.