Pilkada Papua Barat Daya
KPU Papua Barat Daya Jawab Polemik Kampanye Terbuka Abdul Faris Umlati di Raja Ampat
Peiter Ell selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menjelaskan, pihaknya menerima surat dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 1
Farly menyatakan, Bawaslu akan bersurat terkait perizinan kampanye yang diberikan.
Sebab diketahui pencalonan AFU sudah dianulir KPU atas rekomendasi dari Bawaslu karena terbukti melanggar administrasi.
Rekomendasi bernomor 554/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU merujuk Pasal 10 UU 10 Tahun 2016
Atas rekomedasi itu, KPU Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Tentunya keputusan itu harus dipegang, dilaksanakan bagi semua peserta pemilu, baik calon, partai politik, dan tim kampanye,” katanya. (tribunsorong.com/jariyanto)
Tags
KPU Papua Barat Daya
Abdul Faris Umlati
Bawaslu Papua Barat Daya
Pilkada
kampanye
Petrus Kasihiw
Papua Barat Daya
Waisai
Raja Ampat
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada Papua Barat Daya
DPRP Tetapkan Gub dan Wagub Papua Barat Daya Terpilih, Pj Musa'ad Taruh Harapan ke Pemimpin Baru |
![]() |
---|
KPU Papua Barat Daya Serahkan Dokumen Penetapan Gub dan Wagub Terpilih ke DPRP, Ini Jadwal Paripurna |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Papua Barat Daya, Gugatan Abdul Faris-Petrus Kandas, Elisa-Ahmad Tunggu Dilantik |
![]() |
---|
307 Personel Polda Papua Barat Daya dan Brimob Disiagakan Jelang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih Pilkada Papua Barat Daya 2024 di Bawah 75 Persen, Begini Penjelasan Ketua KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.