Kriminalitas Papua Barat Daya

Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Sorong Papua Barat Daya Masuk Tahap I

Kasus ayah setubuhi anak kandung usia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya resmi masuk tahap satu.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUBIT - Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama di Kota Sorong, Kamis (13/3/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus ayah setubuhi anak kandung usia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya resmi masuk tahap satu.

Baca juga: Ayah di Buton Sultra Tega Setubuhi Putrinya saat Masih Tidur di Kamar, Korban Kaget Alat Vital Sakit

Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan, kasus ayah setubuhi anak kandung berinisial S (41) diproses tahap satu.

"Saat ini kami menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong saja," ujar Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama kepada TribunSorong.com, pada Kamis (13/3/2025).

Diketahui, dalam kasus asusila kali ini selain S, terdapat saudara dari korban berinisial M (25) yang ikut setubuhi anak 14 tahun tersebut.

Hingga kini, penyidik juga telah periksa kurang lebih enam orang saksi pada kasus anak 14 tahun disetubuhi ayah kandung dan saudaranya.

"Kami ikuti proses tapi yang jelas kasus ini sudah masuk, tinggal tunggu petunjuk lanjut dari kejaksaan soal kasus ini," katanya.

Baca juga: Miris! Ayah di Kota Sorong Tega Setubuhi Putri Kandung yang Masih Bawah Umur

Kronologi KasusĀ 

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap kasus ayah dan ponakan setubuhi anak umur 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (17/2/2025).

Baca juga: Polisi Segera Limpahkan Kakek Setubuhi Anak ke Kejari Sorong, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolresta Sorong Kota melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, kasus ponakan dan ayah kandung tega setubuhi anak 14 tahun dari perilaku korban berubah saat di sekolah.

"Awalnya aksi persetubuhan ini dilakukan oleh ayah kandung terhadap darah daging sendiri dan berkembang dilakukan sepupu korban," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com.

Awalnya, katanya, korban mengaku dirinya disetubuhi oleh ayahnya berinsial S (41) sejak tahun 2021 dan hubungan itu berlanjut lebih dari tiga kali.

S mengaku, tindakan tersebut dilakukan saat dirinya dipengaruhi oleh setan, sebab saat itu korban baru selesai lulus Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun Naik Tahap Satu ke Kejari Sorong

Tak hanya itu, hubungan terlarang tersebut juga dilakukan oleh sepupu dekat korban yang berinisial M (25) berprofesi sebagai nelayan.

Dari keterangan M, kejadian persetubuhan itu mulai terjadi sekitar Desember 2024, berawal dari keduanya menjalani hubungan asmara.

"Kami kembangkan dari hasil pemeriksaan di sekolah dan langsung kami periksa hingga kedua pelaku lakukan penangkapan," katanya.

"Tim kami baru melakukan penangkapan dan sampai saat ini akan dilakukan pemeriksaan."

Baca juga: BEJAT Seorang Kakek di Sorong Nekat Setubuhi Bocah 9 Tahun, Modus Imingi Uang ke Korban

Terkait perkara ini, penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat kedua pelaku dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman 20 tahun. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved