LHP BPK

Wabup Sorong "Warning" Perangkat Daerah Serius Tuntaskan Temuan BPK

Pemkab Sorong selanjutnya diberi waktu 60 hari menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
SERAHKAN LKPD - Wakil Bupati Sorong Sutejo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sorong 2024 hasil audit BPK dalam Rapat Paripurna XI, Sabtu (2/8/2025). Rapat berlangsung di gedung DPRK Sorong, Aimas, Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Wakil Bupati Sorong Sutejo mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Langkah diambil sebagai upaya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2026.

“Sekarang Kabupaten Sorong meraih WDP, wajar dengan pengecualian. Ini menjadi catatan penting,” ujar Sutejo di Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Rapat Paripurna Bahas LHP APBD Kabupaten Sorong 2024, Tolok Ukur Evaluasi dan Pengawasan DPRK

Pemkab Sorong selanjutnya diberi waktu 60 hari menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

Sekretaris daerah dan inspektur harus mendorong percepatan penyelesaian temuan-temuan. 

Baca juga: Ini 3 Temuan BPK saat Audit Keuangan Pemprov Papua Barat Daya 2024

Sutejo mewanti-wanti seluruh Perangkat Daerah Pemkab Sorong serius menuntaskan kewajiban administratif.

Jika tidak selesai dalam tempo 60 hari akan berdampak pada laporan keuangan berikutnya.

"Bisa saja membuka peluang masuknya pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ucap Sutejo.

Beberapa temuan, lanjutnya, berasal dari kesalahan prosedur, baik rekanan maupun internal pemerintah.

Semua pihak diharapkan berkomitmen agar ke depan laporan keuangan Pemkab Sorong menjadi lebih baik.

"Memang ada beberapa kendala, tapi relatif kecil sehingga bisa diatasi. Kami mohon kerja sama seluruh pihak," ucap Sutejo. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved