Pemprov PBD

Tanah Terlantar Jadi Sarang Penyakit Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Siap Ambil Alih

Proses penertiban tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan ketat sesuai regulasi.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
PENERTIBAN TANAH TERBENGALAI - Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, mengatakan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu dapat ditertibkan negara. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, mengatakan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu dapat ditertibkan negara. 

Baca juga: Koperindag Papua Barat Daya Latih Pengurus Koperasi Merah Putih, Persiapkan Ujung Tombak Ekonomi

Proses penertiban tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan ketat sesuai regulasi.

Menurutnya, penertiban tanah terbengkalai memiliki dasar hukum kuat.

Baca juga: Ketua GMT Soroti Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Papua Barat Daya

Terutama jika tanah tersebut menjadi tidak produktif, dimanfaatkan secara ilegal.

“Kalau tanah dibiarkan di tengah kota, jadi tempat penyakit masyarakat, negara berhak mengambil langkah penertiban,” katanya usai rakor Reforma Agraria Lintas Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya, Rabu (6/8/2025),

Rudi bilang, pendekatan pemerintah tetap mengedepankan musyawarah dan tahapan adil, apalagi tanah milik perorangan dan masyarakat adat.

“Negara tidak ingin bertindak semena-mena. Kita harus dorong penyelesaian secara dialogis dan manusiawi,” katanya.

Baca juga: DLHKP Papua Barat Daya Dorong Percepatan Reforma Agraria untuk Keadilan Rakyat Kecil

Ia mengatakan prinsip reforma agraria dijalankan pemerintah bertujuan memberikan kepastian letak, kepastian luas, dan hukum atas tanah, termasuk bagi masyarakat adat.

“Contoh di Bali, penetapan batas tanah desa adat sudah dilakukan dengan baik dan kini bisa disertifikasi secara resmi,” katanya. 

Baca juga: Hasil LHP Papua Barat Daya 2024: 22 Perangkat Daerah Dapat Catatan, Perbaikan Selesai September 2025

Hal serupa ia harapkan bisa diterapkan di Papua, terutama untuk tanah-tanah milik masyarakat adat.

“Tapi syaratnya, batasnya harus jelas. Kalau tidak jelas, apa yang mau kita ukur,” ujar Rudi. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved