Korupsi di Papua Barat Daya
Vonis Tipikor KPR di Sorong: Pengembang 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti, Bankir 11 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong mevonis Direktur PT. Jaya Molek Perkasa (JWP) Stefina Darisma Arlinda 12 tahun penjara.
Berdasarkan fakta penyidikan, hal ini terjadi atas permintaan Arlinda melalui sekretaris yang kemudian menyampaikan kepada saksi Harynto.
Sekretaris ini meminta agar dokumen permohonan KPRS FLPP segera proses akad kredit.
Baca juga: Nelayan Sorong Dapat Bantuan Peralatan Tangkap, Wirausaha Perikanan Pun Dapat Kemudahan Kredit
Atas permintaan tersebut sebagian besar permohonan dipenuhi di bawah tangan tanpa melibatkan notaris bertempat di Kantor PT. Jaya Molek Perkasa, alam rentang waktu satu hari sejak penyerahan dokumen permohonan kredit.
Oleh karena itu, analis kredit tidak melaksanakan tahapan proses verifikasi dan analisa kredit yang benar.
Selain itu, didapatkan fakta jika Analis Kredit telah memalsukan dokumen analisa nilai wajar agunan.
Ini karena semua permohonan kredit dilengkapi perhitungan analisa nilai wajar agunan, padahal kondisi rumah belum ada/belum selesai 100 persen, belum layak huni, namun dengan sengaja tetap menyetujui permohonan kredit yang diajukan para debitur.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit KPR BTN Bersubsidi, Simak Penjabaran Berikut Ini
Dari fakta tersebut, keduanya secara sadar dan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian, tidak menerapkan manajemen resiko yang ketat dan tidak memverifikasi kelayakan calon debitur, sehingga PT. BPD Papua mencairkan kredit kepada 394.
Pihak bank tidak melaksanakan tahap supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak memverifikasi sasaran KPR, serta memalsukan analisa nilai wajar agunan.
Selain itu tidak melaksanakan tahapan pemberian kredit, yakni tanpa rapat komite kredit dan penandatanganan perjanjian kredit setelah pencairan.
Sebagai imbalannya, terdakwa memberikan sejumlah uang, barang dan fasilitas Harynto.
Atas perbuatan itu, keduanya dikenakan pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Skandal KPR di Papua Barat Daya, Pengembang dan Bankir Digiring ke Meja Hijau | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250320_korupsi-KPR.jpg)  | 
|---|
| IMM Komisariat Hukum Sebut Oknum Pimpinan Unamin Sorong Gelapkan Uang Rp7 Juta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231008_IMM-Komisariat-Hukum.jpg)  | 
|---|
| Bakar Ban, IMM Komisariat Hukum Demo Wakil Rektor 2 Unamin Sorong yang Diduga Gelapkan Anggaran | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231008_IMM-Komisariat-Hukum.jpg)  | 
|---|
| Masuk Kategori Rentan Korupsi, PERMAHI Sorong Sebut Penegak Hukum Tak Punya Marwah |   | 
|---|
| Tingkat Pelaporan LHKPN Pejabat Papua Rendah, KPK Imbau Ini | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231005_KPK-Wahyu-Dewantata.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20241022_ilustrasi-palu-hakim.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251031_dirut-bulog-ke-sorong.jpg) 
											 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251022_george-dedaida-anggota-dprp-otsus.jpg) 
											 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251021_Kayu-Ilegal-Loggin-Papua-Barat-Daya.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.