Perda di Papua Barat Daya

3 Perda di Papua Barat Daya Tunggu Penomoran Kemendagri, 9 Raperda Tahap Fasilitasi ke PDH

Bapemperda DPRP mendorong agar Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya disesuaikan dengan UU Pemekaran, yaitu 8 Desember.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KETUA BAPEMPERDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany di Kota Sorong, Rabu (19/11/2025). Ia mengatakan, terdapat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan sebagai perda yang tinggal menunggu penomoran dari Kemendagri. Selain itu ada sembilan raperda masuk tahap fasilitasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PDH), Kemendagri. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany mengatakan, terdapat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan sebagai perda.

Tahapan selanjutnya menunggu hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: DLHKP Papua Barat Daya Gelar Rakor Berantas Peredaran Hasil Hutan Ilegal

Ketiga peraturan tersebut, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami tinggal menunggu dari Bangda Kemendagri buat penomoran perda-perda itu," kata Nasarany usai mengikuti Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026 di Kota Sorong, Rabu (19/11/2025) malam.

Selain ketiga perda itu, lanjutnya, terdapat sembilan raperda dalam proses pengajuan fasilitasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), Kemendagri.

Antara lain, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya; Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada PT Bank Papua; Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya; Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat Daya; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: Monev Lokasi Intervensi Keamanan Pangan di Kota Sorong, Pengawasan Perlu Diperluas

Mengenai hari jadi provinsi, Nasarany menyebut, selama dua tahun terakhir diperingati setiap 9 Desember.

Menurut dasar hukum pembentukan DOB Papua Barat Daya, tanggal yang sesuai adalah 8 Desember.

"Kami dorong agar Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya disesuaikan dengan UU Pemekaran, yaitu 8 Desember. Saat ini masih kami konsultasikan ke Kemendagri," ujar Nasarany. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved