Speedboat WNA Australia Ditahan
Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi
Andreas Nagy didampingi Adnan Wally sebagai penasihat hukum kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Raja Ampat.
Ringkasan Berita:
- Peristiwa penahanan speedboat milik WNA Austria (sebelumnya ditulis Australia) di Pulau Kawei, Raja Ampat, Papua Barat Daya berlanjut ke proses hukum.
- Langkah diambil karena para penumpang kapal motor sempat disandera warga dan beberapa orang dari perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau tersebut.
- Rombongan yang belayar pada 3 November 2025 itu juga didenda Rp250 juta.
- Andreas Nagy selaku pemilik kapal didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Raja Ampat atas tindak pidana pemerasan.
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Peristiwa penahanan speedboat milik Warga Negara Asing (WNA) asal Austria (sebelumnya ditulis Australia) di Pulau Kawei, Raja Ampat, Papua Barat Daya berlanjut ke proses hukum.
Langkah diambil karena para penumpang kapal motor sempat diintimidasi hingga didenda adat oleh warga bersama beberapa orang dari perusahaan tambang nikel yang beroperasi pulau tersebut.
Andreas Nagy didampingi Adnan Wally sebagai penasihat hukum kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Raja Ampat pada 4 November 2025.
Baca juga: Anggota Fatayat NU di Raja Ampat Pelatihan Menjahit dan Merias 2 Pekan, Program TMT BPVP Sorong
Andreas yang memiliki usaha travel ini mengisahkan, pada 3 November 2025, dirinya bersama enam orang, lima di antaranya turis asal Italia, berlayar dari Pulau Ayau menuju ke Waisai, Ibu Kota Raja Ampat.
Speedboat kemudian menepi di Pulau Kawei karena kondisi cuaca ombak dan angin kencang, sekitar pukul 12.00 WIT/
"Cuaca tak bagus, kami diajak anak adat Saleo (ikut rombongan) agar berhenti," ujar Andreas kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Speedboat Milik WNA Australia Sempat Disandera Warga di Perairan Waigeo Raja Ampat
Rombongan kemudian sempat membakar ikan buat dikonsumsi bersama-sama.
Tak lama berselang ada perahu motor yang ditumpangi beberapa warga menghampiri sambil menghardik.
Mereka lalu putar balik, namun kembali lagi bersama sejumlah orang yang mengaku dari perusahaan tambang.
"Kami diancam dipukul, mereka giring kami ke PT. KSM buat diinterogas," ucap Andreas.
"Kami sempat dijemur, diancam-ancam oleh petugas di atas dermaga perusahaan."
Andreas menambahkan, rombongan kemudian digiring ke Kampung Serpele, namun tetap mendapat intimidasi.
Tak sampai di situ, warga setempat meminta denda adat senilai Rp250 juta karena melintasi perairan Pulau Kawei.
"Kami berpikir demi nama baik Raja Ampat yang dikenal luas, sehingga menerima (denda, red) itu," ucap Andreas.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Minta Wamendagri Percepat Penyelesaian Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat
Ia selanjutnya meminta bantuan teman agar diantar ke Waisai karena speedboat ditahan sebagai jaminan.
Menurut Andreas, pihaknya diberi tenggat waktu sepekan buat membayar denda adat.
Pasal pemerasan
Adnan Wali selaku penasihat hukum menambahkan, kliennya melaporkan peristiwa itu ke polisi sebagai upaya pemerasan.
"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP," ujarnya.
"Kami perihatin karena mereka (rombongan), bukan berwisata, tetapi cuma lewat di perairan itu."
Baca juga: Tradisi "Pele Gong" Solol dan Kapatlap Raja Ampat Kian Tergerus Zaman, Perlu Upaya Pelestarian
Adnan menegaskan, Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia, banyak dikunjungi wisatawan.
Oleh karena itu, tindakan yang dialami kliennya melebihi batas kewajaran.
"WNA disandera, dimaki, ancam hingga suruh bayar denda, itu adalah tamparan keras buat kita," kata Adnan.
Baca juga: Turis Australia Terpukau Keindahan Piaynemo Raja Ampat: Saya ke Tempat Tropis tapi Ini Menakjubkan
Adnan menyebut, kliennya denda adat karena dinilai melanggar surat imbauan yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat tertanggal 13 Juni 2025.
Surat itu mengenai pemberitahuan penutupan kawasan Wayag dan sekitarnya.
Berikut isi surat Dispar Raja Ampat untuk operator wisata, biro atau agen travel, dan wisatawan:
Sehubungan dengan perkembangan situasi di lapangan dan adanya kebijakan dari masyarakat adat setempat.
Bersama ini kami sampaikan imbauan pemberhentian sementara kegiatan pariwisata di kawasan Wayag dan wilayah sekitarnya.
Penutupan ini didasarkan pada keputusan dan kesepakatan masyarakat adat setempat yang masih menutup akses kawasan tersebut.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat di wilayah Raja Ampat yang memicu adanya konsolidasi dan penataan kembali pengelolaan wilayah adat oleh masyarakat setempat.
Untuk menjaga keharmanisan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pihak, serta menghormati kearifan lokal dan keputusan masyarakat adat, maka dengan kami menginstruksikan kepada seluruh operator pariwisata dan pelaku usaha wisata untuk:
- Tidak melakukan kunjungan/aktivitas wisata dalam bentuk apapun di kawasan Wayag dan perairan sekitarnya sampai batas tang belum ditentukan;
- Mengalihkan rute perjalanan dan aktivitas wisata ke destinasi lain di Raja Ampat tang terbuka utuk umum;
- Menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh wisatawan dan mitra bisnis Anda.
- Mematuhi segala keputusan dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat adat terkait.
Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila kawasan Wayag telah dinyatakan dibuka kembali untuk aktivitas pariwisata. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Ironi Sekolah Tertua di Pulau Salawati Raja Ampat: SD YPK Ebenhezer Krisis Guru dan Fasilitas |
|
|---|
| KPK Soroti Pencabutan Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat, Klaim Pemerintah Tak Serius |
|
|---|
| Raja Ampat Berstatus UGGp dan Cagar Biosfer, Pemerintah Diminta Intervensi Kebijakan Perlindungan |
|
|---|
| Ditolak Masuk Wilayah Hak Ulayat Suku Kawei Raja Ampat soal Tambang Nikel, Ini Respons Greenpeace |
|
|---|
| Raja Ampat Raih Status Ganda UNESCO: Cagar Biosfer dan Global Geopark |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251110_wna-lapor-polisi-speedboat-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.