Kriminalitas Sorong
TEGA Pria di Kota Sorong Setubuhi Sepupu Berkali-kali, Iming-imingi Uang Rp10 Ribu,
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, F diamankan lantaran tega menyetubuhi saudara sepupu yang masih berusia 16 tahun di So
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus pria berinisial F (31) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, lantaran menyetubuhi bocah 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, F diamankan lantaran tega menyetubuhi saudara sepupu yang masih berusia 16 tahun di Sorong.
Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pimpinan Ponpes Lantaran Setubuhi 3 Santriwati
"Modul pelaku yakni awalnya memberi uang senilai Rp10 ribu kepada korban," ujar Arifal kepada TribunSorong.com di Polresta Sorong Kota, Kamis (7/9/2023).
Lanjutnya, saat memberi uang pelaku kemudian mengajak korban yang tak lain adalah saudara sepupunya agar disetubuhi.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Sorong Setubuhi 3 Santriwati, Kapolres Sorong Minta Korban Melapor
Hingga kini, jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
"Saksi yang sudah periksa mulai dari keluarga, ibu kandung korban, tetangga hingga para psikolog," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Setubuhi 3 Santri, Polres Sorong Resmi Tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan tersebut terungkap bahwasanya korban disetubuhi di rumahnya sendiri.
Pasalnya, sementara ini pelaku F dan korban masih tinggal serumah.
"Pelaku F dia dari kampung dan tinggal serumah dengan korban, dan perilaku tersebut dilakukan berulangkali," katanya.
Hingga kini, kasus tersebut telah masuk tahap satu dan penyidik masih mendalami lebih jauh.(tribunsorong.com/safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.