Kisruh Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong
Pemkot Sorong Pungut Retribusi Rp 12 Ribu bagi Penumpang Sorong-Waisai
Pertemuan itu membahas terkait isu kenaikan harga tiket dan juga pemberlakuan E-Ticketing di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG, SORONG - KSOP Kelas I Sorong menginisiasi pertemuan bersama Dinas Perhubungan Kota Sorong, Management PT Belibis, Management PT Fajar Mulia dan juga PT Easybook Teknology Indonesia.
Pertemuan itu membahas terkait isu kenaikan harga tiket dan juga pemberlakuan E-Ticketing di Pelabuhan Rakyat Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Keluhkan Tarif Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong, Bupati Raja Ampat Minta Pj Gubernur PBD Intervensi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan menegaskan, harga tiket kapal tujuan Sorong-Waisai sama sekali tidak mengalami kenaikan.
“Harga tiket kapal tujuan Sorong Waisai dan sebaliknya Waisai Sorong tidak mengalami kenaikan,” ungkapnya kepada awak media usai rapat koordinasi di kantor KSOP Kelas I Sorong Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Pelabuhan Penyeberangan Klademak Bakal Jadi Pusat Penyeberangan di Sorong, BPTD Uji Coba Operasional
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Sorong membuat kebijakan setiap penumpang hendak membeli tiket kapal tujuan Sorong-Waisai dikenakan retribusi sebesar Rp12 ribu.
“Harga tiket kapal tujuan Sorong Waisai tidak normal seperti biasa, yang ditambah hanya retribusi sebesar dua belas ribu rupiah yang harus dibayar oleh setiap penumpang,” ucapnya.
Baca juga: Kisruh Perekrutan Buruh Pelabuhan, Kepala BPTD Papua Barat Sebut Seluruhnya Diserahkan ke Buruh TKBM
Ia menjelaskan, penerapan retribusi sebesar Rp 12 ribu kepada penumpang kapal tujuan Sorong Waisai, dilakukan berdasarkan MOU atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Sorong dan PT Easybook Teknology Indonesia sejak 2022.
Penerapan retribusi baru bisa dilaksanakan pada 1 Oktober 2023 bersamaan dengan penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Rakyat Sorong.
Baca juga: Kisruh Perekrutan Pekerja di Pelabuhan Penyeberangan Klademak Sorong, Ini Tuntutan Buruh dan Warga
"Penerapan retribusi kepada penumpang kapal tujuan Sorong-Waisai berdasarkan surat edaran dari Penjabat Wali Kota Sorong," katanya.
Lanjutnya, uang retribusi yang dibayar oleh setiap penumpang akan menambah pendapatan asli daerah dan juga memperbaiki fasilitas yang ada di pelabuhan rakyat, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas tersebut.
Baca juga: Angkut 88 Wisatawan Australia, Kapal Cruise Coral Adventure Sandar di Pelabuhan Sorong
Sementara untuk penerapan E-Ticketing, bertujuan agar setiap penumpang yang naik di kapal wajib memiliki tiket.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan selama pelayaran.
“Misalnya terjadi sesuatu, penumpang itu sudah dipastikan memiliki tiket. Dimana didalam tiket tersebut sudah ada asuransinya,” katanya.
Baca juga: Kisah Haru Yan Loi Oktavianus Sanadi, Dari Buruh Angkut di Pelabuhan Sorong Kini Anggota Paskibraka
Sayangnya, fasilitas di pelabuhan rakyat belum memadai tapi pemerintah sudah memungut retribusi.
Kenaikan retribusi ini juga sempat membuat masyarakat pengguna jasa transportasi laut tujuan Sorong-Waisai resah dengan isu terkait adanya kenaikan harga tiket kapal. (TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.