Kabar Kota Sorong
Polresta Sorong Kota Terjunkan 40 Personel Amankan Aksi Demo Jurnalis Tolak RUU Penyiaran
Jajaran Polresta Sorong Kota mengamankan unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah jurnalis di halaman Kantor DPRD Kota Sorong, Jalan Sungai Maruni KM.10,
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota mengamankan unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah jurnalis di halaman Kantor DPRD Kota Sorong.
Kasat Samapta Polresta Sorong Kota Iptu Ahmad Arsyad mengatakan, aksi demosntrasi penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran tersebut berjalan damai.
Baca juga: Dinilai Bahayakan Kebebasan Pers, Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Demo Tolak RUU Penyiaran
Dia mengatakan, masa aksi berkumpul di Taman Sorong City dan melakukan orasi, kemudian bergeser ke kantor DPRD Kota Sorong menyampaikan tuntutannya sekaligus menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran.
"Semoga apa yang menjadi tuntutan para jurnalis dapat tersampaikan dan ditindak lanjuti," katanya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong hari ini, Rabu (22/5/2024).
"Kami tidak kawal masa aksi, tetapi untuk yang melihat mereka di sana ada beberapa personel dan yang lainya menunggu di Kantor DPRD Kota Sorong," imbuhnya.
Kata Iptu Ahmad Arsya, pihaknya menyiapkan 40 personel polisi mengamankan aksi damai tersebut.
Jurnalis Menolak Pengesahan RUU Penyiaran
Sejumlah pewarta yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Jurnalis CNN Dikeroyok saat Meliput Penjemputan Jenazah Lukas Enembe, AJI Jayapura Bereaksi
Demonstrasi tersebut diikuti oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) hingga perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Massa aksi bertolak dari Taman Sorong City dan terpusat di Kantor DPRD Kota Sorong, kemudian menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran.
Baca juga: PERMAHI Sorong Somasi 2 Pimpinan Polisi soal Aksi Represif ke Mahasiswa, Suruh Buka Aturan
Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Safwan Ashari mengatakan, draf RUU Penyiaran dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurutnya, RUU Penyiaran justru akan menambah deretan masalah, seperti tata kelola media penyiaran serta mengekang kebebasan pers.
"RUU Penyiaran yang ada saat ini berpotensi merugikan masyarakat luas termasuk jurnalis, sehingga harus ditolak pengesahannya," ujar Safwan.
Baca juga: Buntut Surat Salah Alamat, IJTI dan PWI Minta Aston Sorong Tak Generalisasi Wartawan
Kata dia, RUU ini dibahas tidak melibatkan banyak pihak, terlebih pembahasannya pas ketika masa transisi pemerintahan atau kurang dari enam bulan dari masa anggota DPR RI periode 2019-2024 habis masa baktinya.
"Terus terang kami tolak RUU Penyiaran sebab di dalamnya seperti pasal 50 huruf b secara jelas melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," jelasnya.
"Kita harus tahu bahwa investigasi adalah liputan yang paling mahal dan dapat membantu penegak hukum," lanjutnya.
Baca juga: Peringati Hari Pers, Kapolres dan Dandim Sorsel Ajak Jurnalis Netral pada Pemilu 2024
Menurutnya, apabila DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran menjadi undang-undang, maka hal itu tidak sesuai dengan etika hukum sebab tidak melibatkan publik termasuk insan pers.
Kata dia, dalam sebuah negara yang demokratis, pemerintahan pada akhir periode tidak akan membuat keputusan baru dan strategis setelah anggota parlemen dan kepala pemerintahan baru terpilih. (tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.