Perkebunan Sawit Sorong Selatan
LMA Mimate Tolak Investasi Sawit di Hutan Adat Sorong Selatan, Ini Alasannya
Proses itu justru mengorbankan nyawa tokoh masyarakat adat di Wayer, sehingga ke depan tak ada investasi sawit yang diizinkan masuk membabat lahan.
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Rencana beroperasinya perkebunan kelapa sawit di Distrik Moswaren dan Distrik Wayer, Sorong Selatan, Papua Barat Daya mendapat penolakan.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mimate Joel Saman mengatakan, pihaknya sebagai pemilik tanah ulayat marga Saman di Wayer menentang kehadiran perusahaan kelapa sawit.
"Kami tolak kebun sawit karena memang tidak berdampak positif, sebaliknya justru hutan adat akan dibabat habis," ujarnya kepada TribunSorong.com via telepon, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Pengumuman Studi AMDAL PT Lestari Papua Perkasa, Lokasi di Moswaren dan Wayer Sorong Selatan
Ia mengaku, awalnya ada pihak yang masuk lewat izin mengelola hutan itu, namun justru berdampak negatif ke masyarakat adat di Sorong Selatan.
Proses itu mengorbankan nyawa tokoh masyarakat adat di Wayer, sehingga ke depan tak ada investasi sawit yang diizinkan masuk membabat lahan.
"Kami ingin hutan adat yang dimiliki marga Saman di Sorong Selatan tetap dijaga agar menjadi warisan anak cucu," katanya.
Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Resmi Akui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Distrik Konda
Menurutnya, segala bentuk kepentingan pemerintah harusnya melalui proses yang baik yakni harus lewat proses musyawarah bersama masyarakat adat Sorong Selatan.
Joel Saman menyatakan, sejak beberapa tahun lalu sejumlah investasi sawit mengincar Pulau Papua, sehingga harus ada langkah tegas jika hutan masyarakat tetap lestari.
"Walaupun sudah ada hasil analisis dampak lingkungan (AMDAL), kami akan kokoh berdiri dan menolak kehadiran perusahaan sawit," katanya.
Joel berharap, semua masyarakat adat bisa bersatu dan menolak kehadiran sawit di hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan.
DLH tidak tahu
Sebelumnya, Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya belum mengetahui rencana pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Distrik Wayer dan Moswaren.
Hal itu merespons pengumuman yang dirilis PT Lestari Papua Perkasa mengenai pelaksanaan Studi AMDAL terkait rencana kegiatan perkebunan dan industri buah kelapa sawit seluas lebih kurang 19.239 hektare di dua distrik tersebut.
Baca juga: Tolak Deforestasi, Cara Pemuda Sorong Selamatkan Kehidupan di Hutan Adat Suku Moi Sigin
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Marthen Yopi Wugaje menyatakan, hingga saat ini belum ada pihak perusahaan yang datang melapor ke kantornya.
"Jika di kemudian hari ada masyarakat datang mengadu, kami dari DLH siap menerima," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (14/6/2024).
Yopi Wugaje mengaku pihaknya juga belum memiliki data apapun terkait akan beroperasinya perusahaan perkebunan kelapa sawit Wayer dan Moswaren.
Baca juga: Suku Moi dan Awyu Gugat Pemprov Papua, Mengadu ke MA soal Korporasi Monopoli Kebun Sawit
Ia menegaskan, perusahaan terkait diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat melalui instansi teknis yang menangani analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Proses penyusunan dokumen AMDAL tersebut kami belum tahu sejauh mana,” kata Yopi Wugaje.
Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan daerah Wayer dan Moswaren memang kawasan hutan produksi namun di dalamnya ada sungai-sungai yang harus dijaga.
Baca juga: Hutan Adat Terancam, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tolak Investasi di Sayosa Raya Sorong
Perkebunan kelapa sawit memiliki dampak besar terhadap masyarakat di sekitarnya, baik dampak positif maupun negatif.
“Kita lihat perusahaan lama meninggalkan kesan yang tidak bagus kepada masyarakat di Moswaren terkait beberapa hektare lahan yang mereka tanami kelapa sawit,” kata Yopi Wugaje.
TribunSorong.com mencoba mengonfirmasi PT Lestari Papua Perkasa mengenai pernyataan dari DLH Sorong Selatan namun belum direspons.
Studi AMDAL
Sebelumnya diberitakan, PT Lestari Papua Perkasa merilis pengumuman pelaksanaan Studi AMDAL terkait rencana kegiatan perkebunan dan industri buah kelapa sawit seluas lebih kurang 19.239 hektare.
Baca juga: Dorong Realisasi Program Hutan Adat di Papua Barat Daya
Lahan tersebut berada di Distrik Moswaren dan Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Pengumuman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT Lestari Papua Perkasa berencana melakukan kegiatan/usaha pembangunan perkebunan dan industri buah kelapa sawit di Kabupaten Sarong Selatan.
Rencana kegiatan tersebut meliputi tahap pra konstruksi, konstruksi, operasional, dan tahap pascaoperasi. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Survei Akreditasi Puskemas Wayer Sorong Selatan, Tingkatkan Kinerja dan Mutu Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Pemkab Sorong Selatan-Universitas Pakuan Bogor Jalin Kerja Sama Pembuatan Peta Kampung |
![]() |
---|
Disperindagkop Sorong Selatan Gelar Pelatihan Menganyam untuk Mama Papua Distrik Wayer |
![]() |
---|
Pemkab Sorong Selatan Cairkan Dana Desa Tahap Pertama, Berikut Pengalokasiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.