Pilkada Papua Barat Daya

Balon Gubernur Bernard Sagrim Penuhi Panggilan Klarifikasi KPU Papua Barat Daya soal Utang Piutang

Kandidat yang diusung Partai Golkar tersebut datang ke kantor KPU, Jalan Merpati, Kota Sorong pada Jumat (20/9/2024) malam didampingi tim pemenangan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KPU Papua Barat Daya memanggil Bakal Calon Gubernur Bernard Sagrim guna mengklarifikasi tanggapan masyarakat mengenai utang piutang pada Jumat (20/9/2024) malam. 

Selanjutnya, kat Lutfi Tomu, pada Rabu (11/9/2024) tim kuasa hukum Teddi Renyut mengajukan proses eksekusi.

Terhadap upaya itu, pihak PN mempertegas tidak ada kaitannya dengan politik.

“Kami Pengadilan Negeri Sorong tetap sesuai aturan dan prosedur yang ada,” ucap Lutfi.

Mengenai dokumen persyaratan pencalonan, tambahnya, dalam pasal 20 ayat 2 poin ke-5 disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf j.

Selain itu, kata Lutfi, PN juga memeriksa administrasi lainnya menyangkut pencalonan terhadap Bernard Sagrim yang mana tidak ditemukan dugaan pemakaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama menjabat sebagai Bupati Maybrat.

Menurut Lutfi, dalam surat bukti yang diajukan dalam penggugat (Teddi Renyut) tidak ada persoalan pemakaian APBD.

"Yang kami pahami mereka punya utang piutang secara pribadi dan itu dimuat dalam berita acara sehingga itu yang menjadi patokan Pengadilan Negeri Sorong," katanya.

Sejak 2017

Sebelumnya dalam unggahan video, Raymond Morintoh selaku Kuasa Hukum Teddi Renyut menjelaskan mengenai perkara kliennya dengan Bernard Sagrim yang didaftarkan ke PN Sorong.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Mekanisme dan Dana Kampanye Pilkada, Segini Batasan Anggaran Para Paslon

Perkara Nomor 18 Tahun 2024 tersebut telah diputus atau mempunyai ketetapan hukum sehingga dari pihak penggungat mengajukan eksekusi.

Raymond menyebut, perkara yang berujung ke pengadilan itu berawal dari pinjam meminjam yang terjadi pada 2017.

Kliennya meminjamkan sejumlah uang yang kemudian dikembalikan secara bertahap namun masih ada sisa belum dibayar sampai awal 2023. 

Lalu pada 9 Juni 2023 dibuat berita acara yang mana disepakati  pengembalian nominal yang disepakati tetapi realisasinya cuma separuhnya dari nilai itu. 
 
“Awal 2024 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong yang kemudian diputus oleh pengadilan. Atas putusan tersebut kami menuntut pengembalian uang itu, kami tidak berpikir soal politis tetapi bagaimana agar hak itu dikembalikan,” ucap Raymond.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN terhadap harta benda milik Bernard Sagrim.

Setidaknya ada sejumlah aset yang nominalnya dinilai cukup besar telah diinventarisir, berupa kendaraan roda dua serta rumah di Aimas dan Maybrat.

Menurut Raymond hasil inventarisir tersebut kemudian diserahkan ke PN guna diproses lebih lanjut. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved