Pilkada Papua Barat Daya

Balon Gubernur Bernard Sagrim Penuhi Panggilan Klarifikasi KPU Papua Barat Daya soal Utang Piutang

Kandidat yang diusung Partai Golkar tersebut datang ke kantor KPU, Jalan Merpati, Kota Sorong pada Jumat (20/9/2024) malam didampingi tim pemenangan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KPU Papua Barat Daya memanggil Bakal Calon Gubernur Bernard Sagrim guna mengklarifikasi tanggapan masyarakat mengenai utang piutang pada Jumat (20/9/2024) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memanggil Bakal Calon Gubernur Bernard Sagrim guna mengklarifikasi tanggapan masyarakat mengenai utang piutang.

Kandidat yang diusung Partai Golkar tersebut datang ke kantor KPU, Jalan Merpati, Kota Sorong pada Jumat (20/9/2024) malam didampingi tim pemenangan.

"Semua sudah kami sampaikan ke KPU Papua Barat Daya dan Bawaslu, nanti mereka yang jelaskan," ujar Bernard kepada awak media.

Baca juga: 2 Bakal Cagub Papua Barat Daya Paling Banyak Dapat Tanggapan dan Masukan Masyarakat

Dirinya tampak tak mau melangkahi kewenangan KPU Papua Barat Daya ikhwal lolos atau tidaknya dalam Pilkada 2024 ini terkait persoalan utang piutang tersebut. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan, pemanggilan Bernard Sagrim menindaklanjuti tanggapan atau masukan warga yang mana tahapan itu dibuka pada 15-18 September 2024. 

"Ada 13 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Papua Barat Daya terhadap Bakal Calon Bernard Sagrim. Itu yang kami klarifikasi tadi, tinggal dipelajari lagi," katanya. 

Baca juga: Remaja Masjid Diberi Pandangan Berpolitik Pilkada 2024, Sosialisasi KPU Papua Barat Daya di Doom

Ia menegaskan, klarifikasi ini sesuai dengan tugas KPU Papua Barat Daya sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya, hasil klarifikasi akan dibuat dalam berita acara serta menjadi dasar putusan akhir pada 22 September. 

"Kesimpulan dari hasil klarifikasi ini akan menjadi catatan penting KPU Papua Barat Daya dalam memutuskan atau menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur," kata Gandhi Sirajudin.

Bukan uang negara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah mengeluarkan surat keterangan (SK) bebas utang piutang bagi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Papua Barat Daya Bernard Sagrim.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sorong Lutfi Tomu mengatakan, dasar penerbitan surat mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Simak Visi Misi 5 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024-2029

Dalam pasal 14 ayat 2 bagian 3 menjelaskan terkait, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Harus digarisbawahi pada merugikan keuangan negara, sehingga utang piutang secara personal tidak masalah. Selama itu bukan keuangan negara berarti kami tidak keluarkan SK tersebut," kata Lutfi Tomu kepada TribunSorong.com, Jumat (13/9/2024).

"Pak Bernard Sagrim ini kan punya utang piutang kepada Teddi Renyut, itu secara pribadi dan itu sudah diajukan oleh Teddi Renyut secara perdata, sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap."

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Sampaikan Hak Ingkar, Tegaskan Netralitas ke Seluruh Bakal Paslon

Selanjutnya, kat Lutfi Tomu, pada Rabu (11/9/2024) tim kuasa hukum Teddi Renyut mengajukan proses eksekusi.

Terhadap upaya itu, pihak PN mempertegas tidak ada kaitannya dengan politik.

“Kami Pengadilan Negeri Sorong tetap sesuai aturan dan prosedur yang ada,” ucap Lutfi.

Mengenai dokumen persyaratan pencalonan, tambahnya, dalam pasal 20 ayat 2 poin ke-5 disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf j.

Selain itu, kata Lutfi, PN juga memeriksa administrasi lainnya menyangkut pencalonan terhadap Bernard Sagrim yang mana tidak ditemukan dugaan pemakaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama menjabat sebagai Bupati Maybrat.

Menurut Lutfi, dalam surat bukti yang diajukan dalam penggugat (Teddi Renyut) tidak ada persoalan pemakaian APBD.

"Yang kami pahami mereka punya utang piutang secara pribadi dan itu dimuat dalam berita acara sehingga itu yang menjadi patokan Pengadilan Negeri Sorong," katanya.

Sejak 2017

Sebelumnya dalam unggahan video, Raymond Morintoh selaku Kuasa Hukum Teddi Renyut menjelaskan mengenai perkara kliennya dengan Bernard Sagrim yang didaftarkan ke PN Sorong.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Mekanisme dan Dana Kampanye Pilkada, Segini Batasan Anggaran Para Paslon

Perkara Nomor 18 Tahun 2024 tersebut telah diputus atau mempunyai ketetapan hukum sehingga dari pihak penggungat mengajukan eksekusi.

Raymond menyebut, perkara yang berujung ke pengadilan itu berawal dari pinjam meminjam yang terjadi pada 2017.

Kliennya meminjamkan sejumlah uang yang kemudian dikembalikan secara bertahap namun masih ada sisa belum dibayar sampai awal 2023. 

Lalu pada 9 Juni 2023 dibuat berita acara yang mana disepakati  pengembalian nominal yang disepakati tetapi realisasinya cuma separuhnya dari nilai itu. 
 
“Awal 2024 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong yang kemudian diputus oleh pengadilan. Atas putusan tersebut kami menuntut pengembalian uang itu, kami tidak berpikir soal politis tetapi bagaimana agar hak itu dikembalikan,” ucap Raymond.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN terhadap harta benda milik Bernard Sagrim.

Setidaknya ada sejumlah aset yang nominalnya dinilai cukup besar telah diinventarisir, berupa kendaraan roda dua serta rumah di Aimas dan Maybrat.

Menurut Raymond hasil inventarisir tersebut kemudian diserahkan ke PN guna diproses lebih lanjut. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved