Awak Kapal Protes Pemprov Papua Barat

Protes Kru Kapal, Dishub Papua Barat Angkat Bicara: Kapal Rusak, Kalian Tidak Kerja Kami Bayar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akhirnya buka suara atas protes kru kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Nahkoda Kapal West Papua Cruiser Habel Rumbino bersama Kadishub Papua Barat Alberth Nakoh saat diwawancarai di Pelabuan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akhirnya buka suara atas protes kru kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider.

Baca juga: Nama 15 Kru West Papua Cruiser dan Speed Pasific Trader, Upahnya Belum Dibayar Pemprov Papua Barat 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat Alberth Nakoh mengatakan, selama ini pemprov tidak tutup mata membayar hak-hak para kru kapal.

Sebenarnya, baru empat bulan terakhir ini yang belum dibayar hak-hak kru kapal.

“Alasannya belum dibayar karena memang mereka ini honorer jadi menunggu anggaran perubahan baru kami bayar bersama-sama honorer lain di Papua Barat,” katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (15/10/2024).

Ia melanjutkan, bahwa kedua kapal ini sudah tidak beroperasi selama lima tahun jadi otomatis kru juga tidak bekerja.

Tapi Pemprov Papua Barat tetap memberikan upah Rp2,3 juta, sesuai standar gaji honorer saat ini.

“Jadi kami minta kru kapal juga harus mengerti dengan situasi ini, kami akan bayar sisa empat bulan tadi waktunya selama 15 hari terhitung dari 15-25 Oktober 2024,” pungkas dia.

Protes ke Pemprov

Nakhoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider gelar aksi protes di Pelabuhan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (14/10/2024). 

Baca juga: UPDATE Awak West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider Protes Upah Tak Sesuai UMP

Nahkoda Kapal West Papua Cruiser Habel Rumbino mengatakan, Pemprov Papua Barat memberikan upah sama kepada 15 awak kapal.

Awal kontrak, upah awak kapal itu sesuai perjanjian kerja laut (PKL).

“Namun sayangnya, awalnya di dalam kontrak kerja Rp5 juta turun Rp4 juta hingga menjadi Rp2,3 juta,” katanya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Diminta Perjelas Perjanjian Kerja Laut Kru Kapal West Papua Cruiser

Pria asal Biak itu bilang, merujuk Pergub seharusnya UMP Papua Barat  Rp3.393.000.

"Kami terakhir terima gaji itu bulan April 2024 dan sekarang sudah Oktober 2024 sudah enam bulan kami tidak terima gaji," ucap dia.

Dia mengaku, pihaknya juga pernah menghubungi satu kontraktor guna perpanjangan tangan menyampaikan kepada Pemprov Papua Barat agar dapat melihat mereka.

Namun, hanya diberikan janji palsu alias PHP kepada belasan awak kapal itu.

"Hanya dijanji-janji terus kapan baru mau di bayar. Kami ini perlu makan minum untuk anak istri di rumah yang memang ada kebutuhan," katanya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved