Kriminalitas di Kota Sorong
Maxim Prihatin Ulah Asusila Oknum Mitra Pengemudi di Sorong, Siap Beri Pertanggungjawaban ke Korban
Lanjut Yuan, Maxim sebagai aplikator berkomitmen memberikan dukungan seutuhnya kepada pelanggan, termasuk dalam bantuan penyelidikan.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring (online) merespons kasus tindakan asusila seorang oknum pengemudi terhadap penumpang perempuan di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (26/10/2024) pagi.
Public Relations (PR) Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir menyatakan, Maxim prihatin dan menyesali atas tindakan tidak terpuji oknum mitra pengemudi kepada penumpang perempuan.
“Kami berharap korban bisa segera pulih dari luka dan trauma yang dialami,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada TribunSorong.com, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Penumpang Taksi Online Korban Rudapaksa di Sorong Disebut Punya Utang ke Pelaku, Polisi Ungkap Fakta
Lanjut Yuan, Maxim sebagai aplikator berkomitmen memberikan dukungan seutuhnya kepada pelanggan, termasuk dalam bantuan penyelidikan.
Maxim siap membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan menyediakan berbagai data dan bukti yang diperlukan guna mendukung proses investigasi.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan korban segera mendapat keadilan atas kejadian tersebut,” kata Yuan.
Baca juga: Polres Sorong Polda Papua Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat
Ia menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab, Maxim akan memberikan bantuan perlindungan, keselamatan, dan santunan kepada pelanggan yang mengalami musibah saat menggunakan layanan Maxim.
Penyaluran bantuan tersebut berkerja sama Maxim dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI)
“Pengajuan santunan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat atau melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan laman https://ypssisocial.org/,” ucap Yuan.
Kronologi awal
Sebelumnya diberitakan, seorang driver taksi daring alias online berinisial APY (35) di Kota Sorong, Papua Barat Daya merudapaksa penumpangnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, peristiwa yang menimpa penumpang mobil ojol tersebut terjadi pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIT.
Korban berinisial VM (40) awalnya memesan mobil melalui aplikasi ojol dari hotel menuju ke Bandara DEO Sorong.
Ibu rumah tangga rencananya hendak pulang ke Sukabumi, Jawa Barat, namun rutenya menuju jalan Sorong-Makbon.
Setibanya di jalan Sorong-Makbon, pelaku memaksa VM berhubungan intim sebanyak dua kali di rerumputan.
Baca juga: Kasus Asusila Anak di Kota Sorong Menurun, Polisi Sebut 6 Laporan Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan
Menurut Nelfince, saat diperiksa, tersangka tidak sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk) tetapi hanya ingin menyalurkan syahwat.
"Pelaku sempat ancam hingga korban terpaksa menuruti perintahnya. Tidak hanya itu saat pemeriksaan terhadap korban, terdapat beberapa tanda kekerasan di tubuh," katanya kepada TribunSorong.com di kantor Polresta Sorong Kota, Senin (28/10/2024).
"Korban saat ini kondisinya trauma karena dia tidak hanya diperkosa, namun juga mengalami kekerasan dari sopir."
Baca juga: Perempuan di Sorong jadi Korban Rudapaksa Sejak SMP, Pelakunya Sudah Dianggap Keluarga
Ayo Lapor Kekerasan pada Perempuan dan Anak! UPTD PPA Kabupatan Sorong Buka Pengaduan di Nomor Ini |
![]() |
---|
Manajemen Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sorong, Pemda Harus Turut Serta |
![]() |
---|
Daftar 6 Tokoh Perempuan Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Profil Veronica Tan hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Perempuan di Sorong jadi Korban Rudapaksa Sejak SMP, Pelakunya Sudah Dianggap Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.