Kriminalitas Papua Barat Daya

Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Sorong: 2 Mucikari Diserahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut

Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, bahwa berkas kedua mucikari kasus MiChat sudah lengkap dan siap untuk diserahkan ke jaksa.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Ilustrasi rudapaksa. 

Arifal menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, diketahui bahwa para korban kurang mendapatkan pengawasan dari orang tua mereka.

"Orang tua korban sebenarnya hidup serba berkecukupan, namun mereka lepas kontrol," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Sorong, 2 Admin MiChat Ditangkap

Para korban beralasan bahwa cara ini dianggap lebih mudah untuk mendapatkan uang, tanpa harus meminta-minta kepada orang tua mereka.

Atas kejadian ini, penyidik Polresta Sorong Kota mengenakan Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU TPPO terhadap kedua mucikari. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved