Kriminalitas Papua Barat Daya
Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Sorong: 2 Mucikari Diserahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut
Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, bahwa berkas kedua mucikari kasus MiChat sudah lengkap dan siap untuk diserahkan ke jaksa.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Arifal menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, diketahui bahwa para korban kurang mendapatkan pengawasan dari orang tua mereka.
"Orang tua korban sebenarnya hidup serba berkecukupan, namun mereka lepas kontrol," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Sorong, 2 Admin MiChat Ditangkap
Para korban beralasan bahwa cara ini dianggap lebih mudah untuk mendapatkan uang, tanpa harus meminta-minta kepada orang tua mereka.
Atas kejadian ini, penyidik Polresta Sorong Kota mengenakan Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak dan UU TPPO terhadap kedua mucikari. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Berita Terkait
Baca Juga
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Sorong Meningkat Signifikan pada 2024 |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa terhadap Anak di Kota Sorong Meningkat, Pelaku Banyak dari Keluarga Dekat |
![]() |
---|
Tragedi Pembacokan Mengerikan di Rental PS Malanu Kota Sorong, 1 Anak jadi Korban |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Pimpin Apel Perdana Tahun 2025, Ingatkan ASN untuk Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
Kemenag Kota Sorong Gelar Upacara Peringatan HAB ke-79, Umat Rukun Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.