Kriminalitas di Sorong

3 Remaja di Kota Sorong Cekoki Miras Anak Bawah Umur lalu Dirudapaksa, 2 Pelaku Buron

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, jajaran PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap remaja berinisial Rz.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
RUDAPAKSA - Ilustrasi rudapaksa. Jajaran PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap remaja berinisial Rz yang diduga merudapaksa anak berusia 13 tahun, Senin (24/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, jajaran PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap remaja berinisial Rz.

"Penangkapan berdasarkan laporan soal dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh tiga remaja yang masih di bawah umur," ujarnya kepada TribunSorong.com, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Oknum Polisi di Kaimana Papua Barat Diduga Rudapaksa 2 Gadis Belia, Simak Kronologisnya

Happy menjelaskan, awalnya pelaku Rz mengirimkan pesan pribadi di media sosial (inbox) kepada korban agar bisa bertemu.

Selang beberapa menit, Rz menjemput korban di sebuah tempat lalu dibawa ke kontrakan temannya berinisial F.

Di lokasi tersebut korban diajak menenggak minuman keras (miras) bersama-sama.

"Jadi ada tiga orang berinisial Rz, Rf, dan Fd mencekoki korban. Saat dia mabuk, mereka meniduri secara bergiliran di dalam kontrakan," kata Happy.

Menurutnya, dua terduga pelaku Rf dan Fd masih dalam pengejaran (buron) pihak kepolisian. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved