DPD RI Dapil Papua Barat Daya
Senator Agustinus Kambuaya Ajak Tangani Perbedaan di Papua dengan Pendekatan Dialog
Agustinus menegaskan, bahwa semua organisasi kemasyarakatan wajib tunduk pada hukum, khususnya UU No. 17 Tahun 2013.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya menanggapi kemunculan kembali aktivitas kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di wilayah Papua Barat Daya.
Agustinus menegaskan, bahwa semua organisasi kemasyarakatan wajib tunduk pada hukum, khususnya UU No. 17 Tahun 2013.
Baca juga: Diskusi Otsus Papua, Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya Soroti Tumpang Tindih Aturan
Ormas yang ingin diakui negara harus terdaftar di Kemenkumham atau Kesbangpol.
“Organisasi yang tidak mengikuti aturan, apalagi bertentangan dengan ideologi NKRI, bisa dianggap melanggar hukum. Tapi kita juga tidak boleh paranoid, seolah semua menjadi ancaman,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Ia mendorong pendekatan damai seperti yang dilakukan Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Kalau ada perbedaan, kita dekati dengan dialog. Itu cara paling bijak,” katanya.
Baca juga: Sosialisasi UU Otus, Anggota DPR dan DPD RI Soroti Nasib Honorer di Papua Barat Daya
Terkait potensi ancaman keamanan, Agustinus menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Namun, ia menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, agama, dan adat dalam menjaga kedamaian.
“Semakin kita takut dan membesar-besarkan, justru kita memberi panggung. Bisa jadi mereka hanya ingin didengar. Nah, tugas kita mendengarkan,” tambahnya.
Baca juga: Polemik Pemberhentian Pendamping Desa, Senator DPD RI Desak Kementerian Desa Beri Diskresi
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga stabilitas sosial di Papua.
“Kalau kita solid, tidak mudah terprovokasi, Papua pasti aman,” pungkasnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
MRP Papua Barat Kritik Klaim NFRPB, Jangan Terprovokasi oleh Pernyataan Sepihak |
![]() |
---|
NFRPB Tak Punya Legalitas Hukum, Ini Langkah dan Upaya Polda Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Danrem 181/PVT Siap Dukung Polri Tindak Kelompok Makar, Klaim NFRPB Sudah Selesai saat Pepera |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Sikapi NFRPB, Gubernur Elisa: Inkonstitusional, Jangan Beri Ruang! |
![]() |
---|
Staf Khusus Presiden NFRPB Beber Poin Surat untuk Wali Kota Sorong, Gubernur hingga Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.