Lapas Kelas IIB Sorong
Seorang Napi Lapas Sorong Meninggal, Kalapas Akui Fasilitas Medis Tidak Memadai
Setam Same merupakan terpidana kasus pembunuhan empat anggota TNI di Kisor, Kabupaten Maybrat.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang narapidana bernama Setam Same, yang diketahui sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Maybrat meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (9/7/2025).
Baca juga: 5 Tahanan Lapas Sorong Belum Tertangkap setelah 3,5 Bulan Kabur, Kalapas: Tugas Besar
Setam Same merupakan terpidana kasus pembunuhan empat anggota TNI di Kisor, Kabupaten Maybrat.
Ia telah menjalani masa tahanan di Lapas Sorong hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Baca juga: Lapas Sorong Dapat Arahan Khusus Usai Napi Kabur, Keamanan Diperketat
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Sukarna Trisna Atmaja membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit paru-paru dan asma yang telah dideritanya sejak lama.
"Sayangnya, sampai saat ini kami belum memiliki dokter maupun fasilitas klinik untuk penanganan darurat di dalam lapas," ujar Sukarna kepada TribunSorong.com, Jumat (19/7/2025).
Sukarna menambahkan bahwa pihaknya kewalahan saat proses evakuasi karena keterbatasan fasilitas kesehatan di dalam lembaga tersebut.
"Kami tidak memiliki alat medis yang layak. Bahkan dokter yang seharusnya siaga pun belum tersedia. Padahal, seharusnya setiap lapas memiliki klinik dengan status 'klinik pratama' untuk mengantisipasi kejadian seperti ini," jelasnya.
Baca juga: 1 Napi yang Diringkus Polisi di Kampung Baru Sorong Ternyata Biang Kerok Kaburnya Napi Lapas Sorong
Ia berharap ke depan ada perhatian serius dari pemerintah agar Lapas Sorong dilengkapi fasilitas kesehatan yang memadai, demi menjamin pelayanan darurat bagi warga binaan.
Terpisah, Ketua KNPB Wilayah Maybrat Adam Sory menyatakan bahwa kematian Setam Same merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjamin hak-hak dasar para tahanan.
"Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa semua warga negara, termasuk tahanan, memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan," tegas Adam.
Baca juga: Tim Kanwil Dirjenpas Papua Barat Periksa Sejumlah Napi di Lapas Sorong Pasca-Kaburnya 7 Tahanan
Menurutnya, jika sejak awal pihak lapas mengetahui kondisi medis Setam Same cukup parah, seharusnya akses perawatan dibuka tanpa harus menunggu situasi darurat.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas kematian Samson Same. Ini menunjukkan sejak awal negara tak hadir dalam menjamin hak dasar napi seperti pelayanan kesehatan yang layak," tambahnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang permasalahan fasilitas kesehatan di lembaga pemasyarakatan.
Banyak pihak berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan medis di seluruh lapas, khususnya di wilayah-wilayah terpencil seperti Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.