Sidang Kasus Ulfa Tamima

Tuntut Keadilan untuk Korban, Keluarga Ulfa Tamima Demo di Kejaksaan dan Pengadilan Sorong

Sejumlah massa menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (11/8/2025).

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
DEMO - Sejumlah massa menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, hingga Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (11/8/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah massa menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (11/8/2025).

Mereka juga demo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sorong.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa, Saksi Ahli Dinilai Beri Keterangan Mengambang di Sidang Kasus Ulfa Tamima

Massa ini terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), KAHMI, FORHATI, Fatayat NU dan keluarga korban Ulfa Tamima di Kota Sorong.

Aksi ini menuntut keadilan untuk Ulfa Tamima, korban penculikan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan.

Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ulfa Tamima di PN Sorong

Koordinator FORHATI Papua Barat Daya, Fatmawati Tamima, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan lurus tanpa impunitas bagi pelaku. 

"Kami datang secara damai di kejaksaan dan pengadilan Sorong. Kami minta proses hukum ini tidak memberikan impunitas ke pelaku," ujarnya.

Menurut Fatmawati, kasus Ulfa Tamima termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena perbuatan keji yang dialami korban. 

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius dan pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Baca juga: Tahap II Kasus Penculikan Ulfa Tamima, Penyidik Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejari Sorong

Saat ini, kondisi Ulfa Tamima disebutnya sangat memprihatinkan, sehingga semua pihak wajib mengawal kasus ini hingga tuntas.

Humas PN Sorong, Lutfi Tomu, menjelaskan bahwa kasus Ulfa Tamima sedang dalam proses persidangan. 

Baca juga: Komnas Disabilitas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Ulfa Tamima di Sorong

Ia menyebut, pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara. 

“Hakim akan tetap independen dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan proses hukum yang berlaku,” kata Lutfi. 

Kronologi Kasus

Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIT, Ulfa Tamima, seorang wanita disabilitas berusia 25 tahun, diculik pria berinisial Herman Patric Duaramuri di Jalan Kesehatan, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Setelah pencarian selama tujuh hari, Ulfa ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Pelaku penculikan dan pemerkosaan akan diproses hukum.

Baca juga: Komnas Disabilitas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Ulfa Tamima di Sorong

Herman Patric Duaramuri 14 tahun penjara didakwa dalam kasus ini.

JPU mendakwa Herman dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 (1) huruf H jo Pasal 4 (2) huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. 

Baca juga: Kasus Penculikan dan Persetubuhan Ulfa Tamima Berlanjut, Polresta Sorong Kota Tunggu Petunjuk Jaksa

Keluarga korban merasa kecewa dengan keterangan saksi ahli yang dianggap berbeda dengan pengakuan pelaku dan khawatir hal tersebut dapat mempengaruhi putusan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved