APBD Kota Sorong

Setujui Perubahan APBD Kota Sorong 2025, Fraksi PKS Tuntut Kinerja Pengelolaan Sampah dan Damkar

Fraksi PKS menyampaikan tiga poin untuk Pemkot Sorong dalam mengalokasikan Perubahan APBD 2025.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
SETUJU PERUBAHAN APBD 2025 - Wakil Ketua Fraksi PKS Sungep menyampaikan pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna XXIV di gedung DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (30/9/2025). Fraksi PKS menyetujui Perubahan APBD 2025 lewat catatan-catatan penting, dua di antaranya mengenai peningkatan kinerja pengelolaan sampah dan layanan damkar. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Perubahan APBD Kota Sorong 2025 harus dipandang sebagai kesempatan emas memperbaiki prioritas, memperkuat sinergi, dan menjawab persoalan mendasar masyarakat.

Baca juga: Penanganan Sampah dan Banjir Jadi Prioritas di RAPBD Perubahan Kota Sorong 2025

Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS Sungep dalam pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna XXIV di gedung DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (30/9/2025).

"APBD merupakan jantung pembangunan daerah dan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

"Setiap rupiah APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik nyata."

Baca juga: Dinas-dinas Kelola Dana Besar dalam Perubahan APBD Kota Sorong 2025 jadi Atensi Fraksi Golkar

Fraksi PKS menyampaikan tiga poin untuk Pemkot Sorong dalam mengalokasikan Perubahan APBD 2025.

Pertama, anggaran untuk dinas Kebersihan, seharusnya menghadirkan peningkatan kinerja terukur.

Meliputi frekuensi pengangkutan sampah, pemetaan titik rawan sampah, hingga melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan berbasis komunitas.

Kedua, badan perencanaan pembangunan (bappeda) perlu mengintegrasikan hasil reses anggota DPR kota ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan APBD.

"Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan, tetapi harus diwujudkan agar pembangunan lebih tepat sasaran dan berkeadilan antar daerah pemilihan," ucap Sungep.

Baca juga: 6.000 Lebih UMKM di Kota Sorong, Berikut Upaya Pemkot Membangun Ekonomi Lokal

Kemudian di dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (damkar), dibutuhkan penguatan kapasitas sebagai layanan dasar sesuai UU No. 23 Tahun 2014.

Sarana prasarana harus memadai, seperti pemenuhan standar personel, pencegahan kebakaran berbasis masyarakat, hingga percepatan respons maksimal 15 menit sesuai standar pelayanan minimal.

Baca juga: 60 Pelaku Usaha OAP Ikut Penyuluhan, Wali Kota Sorong Dorong Kualitas dan Daya Saing Produk

Fraksi PKS menilai, investasi sektor damkar bukanlah beban, tetapi jaminan keselamatan warga.

"Kota Sorong makin berkembang membutuhkan sistem perlindungan kebakaran yang modern dan andal," kata Sungep.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Industri Perikanan di Kota Sorong: Pemerintah Cari Lokasi Strategis

Dari catatan-catatan penting itu, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Perubahan APBD Kota Sorong 2025. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved