Pencegahan Korupsi

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Inspektorat Kota Sorong Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Inspektorat Kota Sorong menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TribunSorong.com/Ismail Saleh
SOSIALISASI ANTI KORUPSI - Inspektorat Kota Sorong menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (24/11/2025). Kegiatan menghadirkan pemateri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Inspektorat Kota Sorong menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (24/11/2025).

Kegiatan menghadirkan pemateri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Baca juga: Ruangan Bagian Hukum Setda Kota Sorong Digeledah, Penyidikan Dugaan Korupsi ATK BPKAD 2017

Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat Daya Edi Sunardi mengatakan, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan.

Penguatan SPIP memastikan setiap proses pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan aman.

"Risiko harus dikelola sejak awal agar tidak menimbulkan inefisiensi dan masalah akuntabilitas di kemudian hari," ujarnya.

Baca juga: Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong, Bergulir Sejak 2017

Edi menambahkan, kualitas perencanaan dan ketelitian dalam penyusunan anggaran menjadi titik krusial.

Perencanaan yang baik dan disiplin terhadap prosedur adalah fondasi buat mencegah potensi kesalahan pencatatan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota Roy Pasaribu memaparkan dasar hukum tindak pidana korupsi serta peran kepolisian dalam penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan aset.

"Korupsi terjadi karena ada celah, tugas kita adalah menutup celah itu melalui pengawasan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan," ujarnya.

Roy menyebutkan berbagai modus yang sering ditemui di daerah, di antaranya mark up, proyek fiktif, hingga penyimpangan perizinan.

Oleh karena itu, pencegahan jauh lebih penting agar tidak sampai masuk ke ranah penindakan.

"Kami juga mendorong budaya integritas melalui edukasi dan pengawasan program strategis daerah," kata Roy.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Atensi Penanganan Tipikor Pengadaan Pakaian Dinas DPRP di Polresta

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejari Sorong Primawibawa Rantjalobo menyampaikan mengenai pengendalian kontrak sebagai bagian penting dari mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang/jasa.

Kontrak pengadaan adalah dokumen hukum yang wajib dikendalikan secara ketat.

Ketidaktepatan spesifikasi, waktu, atau kelengkapan dokumen bisa menimbulkan risiko hukum dan kerugian negara.

Baca juga: Pemkot Sorong Prioritaskan Pelayanan Publik dan Kota Bebas Banjir di APBD 2026

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved