Sorong Terkini

Kasus Rudapaksa dan Eksploitasi Anak Marak di Sorong, DPRD Papua Barat Bongkar Kelemahan

Gazam mengatakan, dalam kejadian ini memang menjadi tanggungjawab seluruh warga negara yang ada di Kota Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Abdullah Gazam saat di Kota Sorong, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tren kasus pencabulan, rudapaksa hingga eksploitasi anak di tempat hiburan malam (THM) Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi keprihatinan banyak pihak.

Keprihatinan itu juga dikarenakan Kota Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya, belum memiliki regulasi terkait perlindungan anak dan perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Abdullah Gazam saat di Kota Sorong, Kamis (13/7/2023).

Gazam mengatakan, dalam kejadian ini memang menjadi tanggungjawab seluruh warga negara yang ada di Kota Sorong.

"Saya lihat kasus eksploitasi anak di Kota Sorong, memang masih banyak yang longgar termasuk pengawasan hingga peraturan daerah," ujar Abdullah Gazam kepada TribunSorong.com di Sorong.

Baca juga: Lansia Manokwari Rudapaksa Dua Bocah Yatim, Korban Ternyata Tetangga

Sehingga, bisa menjadi catatan tersendiri bagi dirinya sebagai wakil rakyat Papua Barat dari daerah pemilihan Sorong Raya.

Harusnya, kasus eksploitasi anak di Sorong dikawal secara bersama-sama oleh multi stakeholder di daerah tersebut.

"Kita juga harus sadari karena sampai saat ini belum punya reguler turunan seperti Perda perlindungan anak dan perempuan di Kota Sorong," ungkapnya.

Baca juga: HMI Sorong Desak Polisi Tak Beri Ruang pada Kasus Extraordinary Crime Termasuk Rudapaksa

Tak hanya itu, hingga kini Sorong belum memiliki regulasi (Perda) yang mengatur tentang perlindungan korban eksploitasi atau rudapaksa anak di bawah umur.

"Kalaupun ada saya pastikan akan lemah katena banyak regulasi hanya sebatas diterbitkan, namun pelaksanaannya jauh dari cita-cita awalnya," jelas Gazam.

Baca juga: Kawal Demo HMI Soal Kasus Rudapaksa, Polresta Sorong Kota Turunkan 50 Personel

"Saya rasa percuma juga pemerintah buat aturan, namun tak jalan sesuai harapan."

Oleh karena itu, di tengah kemajuan Kota Sorong yang cukup pesat, Gazam menilai regulasi dan keseriusan multi stakeholder agar bisa didorong agar melindungi anak.

Aktivis Perempuan

Kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang bergulir di Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, terus bergulir.

Kini mami AS Karaoke Kota Sorong berinisial LD (35) telah menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota.

"Tidak ada yang pasti kasus human trafficking di Sorong masih tetap lanjut," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto  kepada TribunSorong.com, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: UPDATE Demo Kasus Rudapaksa di Polresta Sorong Kota Berujung Ricuh, Mahasiswa Dipukul

Sesuai perintah Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, maka pihaknya tetap memberantas kasus human trafficking di Sorong hingga tuntas.

Hanya saja, LD masih dikembalikan agar menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Kemarin sudah diamankan namun karena masih sakit, jadi ditunggu sampai sembuh baru dipanggil kembali," tuturnya.

"Kasus human trafficking juga telah menjadi atensi Bapak Kapolri."

Oleh karena itu, kasus human trafficking tidak boleh dianggap main-main atau disepelekan dalam penegakkan hukum.

"Yang pastinya sebagai satuan bawa kami tetap akan menindaklanjuti kasus human trafficking di Sorong," tegasnya.

Bongkar Kasus Human Trafficking

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Diketahui, kasus human trafficking tersebut terungkap di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang gadis berusia 17 tahun didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.

Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengkonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.

"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujar Happy Perdana Yudianto di Sorong.

Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong.

Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh TribunSorong.com, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut.

"Yang pastinya kami sudah proses hukum seorang wanita berinisial LD (35) di Polresta Sorong Kota," ucap Arifal Utama.

"Gadis 17 tahun ini didatangkan dari Manado ke Sorong."

LD diamankan lantaran diduga berperab sebagai mami di THM tersebut dan mempekerjakan gadis 17 tahun ke pria hidung belang saat bertandang ke lokasi.

Meski begitu, dirinya akan merilis secara resmi setelah kasus human trafficking tersebut digelar dan polisi menetapkan tersangka.(tribunsorong.com/safwan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved