Otsus

Kompleksitas Hak-hak OAP, Pj Gubernur Musa'ad Minta MRP se-Tanah Papua Tingkatkan Tugas dan Fungsi

Di sinilah kemudian Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi se-Tanah Papua mempunyai pemahaman serta persepsi yang sama dalam melaksanakan tugas.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Foto bersama Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad dengan peserta Rakor Situasiuonal Pemenuhan Hak OAP di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan, hak-hak Orang Asli Papua (OA) bukan hanya soal politik tetapi juga tetapi ekonomi, sosial, hingga budaya.

Di sinilah kemudian Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi se-Tanah Papua harus mempunyai pemahaman serta persepsi yang sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Baca juga: Pangdam XVII/Cenderawasih Beri Atensi Khusus Pendalaman Video Penyiksaan terhadap OAP

Mohammad Musa'ad menyampaikan hal itu dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Situasiuonal Pemenuhan Hak OAP di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Kamis (28/3/2024).

Kegiatan diselenggarakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama MRP se-Tanah Papua, Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, dan Kelompok khusus DPRP.

"MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perancangan peraturan daerah khusus (Perdasus)," ujar Mohammad Musa'ad.

"Di dalam UU Otsus itu sudah mengatur tentang tugas, fungi dan wewenang MRP yang nanti juga harus diatur dalam Perdasus."

Baca juga: Gelar Demo, Forum Lintas Suku Asli Papua Minta KPU-Bawaslu Jangan Kebiri Hak Politik OAP di DPR RI

Mohammad Musa'ad menyebut, saat ini belum membuat Perdasus karena harus dibuat oleh DPRP bersama gubernur atas pertimbangan dan persetujuan MRP.

Hak-hak OAP akan terus diperjuangkan, paling tidak mengidentifikasi hal-hal secara bertahap karena memang tidak mudah seperti membalik telapak tangan.

Baca juga: Pimpinan MRPBD Resmi Dilantik, Alfons Kambu: Kami Siap Perjuangkan Hak OAP

Pj gubernur ia bilang, dari rakor ini setidaknya bisa menginventarisasi apa saja yang mendeksak diperjuangkan

Oleh karena itu, MRP diharapkan tetap berada dalam aturan hukum yang berlaku sehingga semua proses ke depannya berjalan baik.

"Kalau tidak sesuai koridor nantinya habis di biaya, energi, pikiran, tenaga yang ujung-ujungnya sesama kita berkelahi," ujar Musa'ad.

Baca juga: Komaruddin Watubun Sebut MRP Tidak Boleh Berafiliasi dengan Partai Politik

Ia juga berharap setiap enam bulan atau setahun sekali dilaksankan pertemuan atau silaturahmi bersama MRP se-Tanah Papua. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved