Kriminalitas di Sorong
Polisi Segera Limpahkan Kakek Setubuhi Anak ke Kejari Sorong, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera melimpahkan kasus seorang kakek merudapaksa bocah sembilan tahun.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
"Korban ini dikasih uang oleh pelaku jadi yang namanya anak di bawah umur kalau kasih gitu tetap mereka ikut saja," katanya.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Rudapaksa Nenek sesuai UU TPKS
Kakek yang juga pelaku diduga memberi uang kepada korban kurang lebih lima kali.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku setubuhi korban sampai tiga kali dan orang tua baru tahu saat gerakan korban beda seperti jalan dan murung di dalam rumah," jelasnya.
Hingga ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait peristiwa tersebut dan masih melengkapi berkas agar tahap satu.
Terkait kasus tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 (1) serta (2) ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.