Kriminalitas di Sorong

Polisi Segera Limpahkan Kakek Setubuhi Anak ke Kejari Sorong, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera melimpahkan kasus seorang kakek merudapaksa bocah sembilan tahun.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Ilustrasi 

"Korban ini dikasih uang oleh pelaku jadi yang namanya anak di bawah umur kalau kasih gitu tetap mereka ikut saja," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Rudapaksa Nenek sesuai UU TPKS

Kakek yang juga pelaku diduga memberi uang kepada korban kurang lebih lima kali.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku setubuhi korban sampai tiga kali dan orang tua baru tahu saat gerakan korban beda seperti jalan dan murung di dalam rumah," jelasnya.

Hingga ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait peristiwa tersebut dan masih melengkapi berkas agar tahap satu.

Terkait kasus tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 (1) serta (2) ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved