Nenek di Sorong jadi Korban Rudapaksa

2 Tersangka Perankan 9 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Nenek di Kompleks Kokoda Kota Sorong

Dalam proses itu, lanjut Nelfince, dua pelaku berinisial IT dan GYB serta saksi berinisial LN dihadirkan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota menggelar reka adegan kasus rudapaksa nenek Is (73) di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota menggelar reka adegan kasus rudapaksa nenek Is (73) pada Jumat (27/9/2024).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, rekonstruksi peristiwa yang terjadi di Kompleks Kokoda, Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya dilaksanakan kantor polresta.

"Rekonstruksi ini agar bisa memenuhi syarat (kelengkapan, red) berkas perkara," ujarnya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, pada Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan Umur 15 Tahun hingga Melahirkan Anak

Dalam proses itu, lanjut Nelfince, dua pelaku berinisial IT dan GYB serta saksi berinisial LN dihadirkan.

Para tersangka memerankan sembilan adegan diawali dari mengonsumsi minuman keras sebelum berbuat asusila terhadap nenek Is yang hidup di kontrakan seorang diri.

Baca juga: Kasus Asusila Anak di Kota Sorong Menurun, Polisi Sebut 6 Laporan Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan

Nelfince menyebut, perkara sudah masuk dalam tahap perbaikan berkas, setelah lengkap kedua tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dua pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara, sebab korban yang awalnya luka berat kemudian meninggal dunia,” katanya.

Keterangan saksi

Sebelumnya, Jajaran Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, mengungkap kronologi kasus rudapaksa seorang nenek 73 tahun di Komplels Kokoda, Kilometer 8 Kota Sorong.

Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan sementara dari dua saksi terkait kasus rudapaksa nenek.

"Seorang saksi menyebut rumahnya sempat dimasuki sekawanan pencuri yang juga pelaku rudapaksa nenek sekira pukul 03.30 WIT," ujar Indra kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Terbukti Melanggar Asusila, Eks Pimpinan Ponpes Sorong Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Saksi mengaku, saat para kawanan pencuri masuk di rumahnya ia pun mengetahui hal itu sehingga pelaku kemudian kabur.

"Sekira pukul 04.00 WIT, saksi tersebut juga mendengar keributan dan suara menangis namun tidak berani mengecek," katanya.

Hingga pukul 10.00 WIT, seorang saksi lain berjalan melintas di depan kontrakan sang nenek dan melihat pintu tak terkunci.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Imbau Keluarga Korban Pencabulan Tak Ragu Tempuh Jalur Hukum

Melihat pintu tak terkunci, kemudian sakai tersebut pun berinisiatif masuk dan mengecek kondisi si nenek 64 tahun itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved