Pilkada Papua Barat Daya

Kandas di PTUN Manado, MRPBD Geser Gugatan soal Penetapan Paslon Gubernur-Wagub ke PTUN Jakarta

Sampai sejauh ini, kata Alfons Kambu, MRPBD belum menggugat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang mengabaikan keputusan MRPBD Nomor 10 Tahun 2024.

Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
Ketua MRPBD Alfons Kambu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Alfons Kambu menyatakan, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya 2024.

Langkah terhadap keputusan tertanggal  22 September 2024 itu akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Majelis Hakim PTUN Manado Tolak Gugatan Paslon Joppye-Ibrahim dan MRPBD atas KPU Papua Barat Daya

Alfons Kambu menjelaskan, MRPBD memiliki kedudukan hukum dalam undang-undang (UU) untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan soal keaslian Orang Asli Papua (OAP) pada setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Kewenangan tersebut sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Oleh karena itu, melalui kuasa hukum, MRPBD mengajukan Gugatan Intervensi pada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Perkara Nomor: 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tertanggal 4 Oktober 2024,” kata Alfons Kambu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2024) malam.

Baca juga: Paslon GAUL Fokus Pembangunan SDM OAP Lewat Pendidikan Vokasi

Hal ini, lanjutnya, diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a, UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada tahapannya, PTUN Manado dalam putusannya menolak MRP masuk sebagai pihak dengan dalil MRP bukan pihak dalam sengketa administrasi pemilihan.

Sampai sejauh ini, kata Alfons Kambu, MRPBD belum menggugat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang mengabaikan keputusan MRPBD Nomor 10 Tahun 2024.

“Di dalam keputusan tersebut telah jelas menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati SE MM. dan Dr Ir Petrus Kasihiw MT tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya,” kata Alfons Kambu.

Baca juga: Kuasa Hukum MRPBD Sebut Surat Kaleng KPU RI, Zainudin Patta: Jangan Tafsir Hukum Sesuai Selera

Lebih lanjut ia mengatakan, PTUN Manado juga telah memutuskan menolak Gugatan Penggugat dalam perkara Nomor: 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tertanggal 21 Oktober 2024.

Perkara tersebut atas nama Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje selaku penggugat melawan KPU Papua Barat Daya sebagai tergugat.

Baca juga: MRPBD Serahkan Laporan ke Bawaslu soal Putusan Penetapan Paslon pada Pilkada Papua Barat Daya 2024

Atas putusan itu, MRPBD telah menyiapkan langkah-langkah hukum mengajukan gugatan pada PTUN Jakarta dengan Tergugat KPU RI, KPU Papua Barat Daya, dan sejumlah  pihak terkait.

Gugatan dimaksud dalam hal sengketa kewenangan badan/lembaga pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Ketum Pemuda Katolik: Rekomendasi MRPBD Patut Ditindaklanjuti sebagai Perlindungan Hak Politk OAP

Selain itu diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige overheiddaad).

“Selaku Ketua MPRBD yang diamanahi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, untuk menjaga harkat, martabat, dan hak-hak OAP agar tidak dibegal, dirampas dengan cara-cara kotor dan keji, saya mengimbau kepada rakyat Papua pada umumnya dan Papua Barat Daya khususnya agar memberikan doa dan dukungan dalam perjuangan ini,” kata Alfons Kambu. (*/tribunsorong.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved