Kriminalitas di Kota Sorong
Penumpang Taksi Online Korban Rudapaksa di Sorong Disebut Punya Utang ke Pelaku, Polisi Ungkap Fakta
Atas kabar tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mmenegaskan, tersangka dan korban tidak saling mengenal.
Korban VM diketahui baru bisa berangkat pada Senin (28/10/2024), sebab harus menyesuaikan jadwal pesawat ke Jawa Barat.
Kecaman Aktivis Perempuan
Aktivis Perempuan Papua Yohana Awom mengecam tindakan oknum sopir taksi online berinisial APY (35) di Kota Sorong, Papua Barat Daya yang berbuat asusila terhadap penumpang seorang ibu rumah tangga VM (40).
VM sebelumnya memesan taksi online lewat aplikasi pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIT tujuan Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
"Kasus-kasus seperti ini mengancam ruang gerak kami perempuan, sebab sopir taksi online itu bertindak di luar nalar, targetnya perempuan," ujar Yohana kepada TribunSorong.com, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Dinsos PPPA Papua Barat Daya Kenalkan Simfoni PPA
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak bisa ditolerir serta dibiarkan berlarut-larut.
Pihak kepolisian harus mengganjar hukuman berat kepada pelaku agar menjadi efek jera serta tak mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya minta pemerintah dan kepolisian bisa memperketat akses taksi online, sebab ini hanya dengan modal handphone semua orang bisa menjadi sopir," kata Yohana.
Ia berharap, pemerintah dan pihak terkait bisa menjadikan Sorong menjadi kota yang aman bagi perempuan dan anak-anak. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.