Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
Respons Petrus Kasihiw Usai Abdul Faris Umlati Batal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Petrus Kasihiw akhirnya merespons pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya 2024.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Petrus Kasihiw akhirnya merespons pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024
Sebagai pasangan AFU, Petrus Kasihiw mengatakan, keputusan KPU Papua Barat Day aini menjadi salah satu tantangan buat Paslon ARUS dalam berkontestasi di Pilkada 2024.
“Kami sudah biasa melalui tantangan-tantangan, dan ini belum putusan hukum pengadilan, bukan final. Jadi semua proses hukum masih kami tempuh,” ujar Petrus Kasihiw, Selasa (5/11/2024).
Bupati Teluk Bintuni dua periode ini mengajak, seluruh tim relawan dan simpatisan tetap semangat dan optimis dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024 ini.
“Lewat beberapa cuitan-cuitan di media sosial dan grup-grup Whatsapp itu memberikan semangat kepada semua teman-teman relawan, tim dan simpatisan bahwa kami masih berjalan sementara bapak AFU istirahat,” ucapnya.
Petrus Kasihiw menjelaskan, bahwa Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai ketua partai masih memiliki hak.
Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir
Sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua Barat Daya akan tetap menjalankan tugasnya hingga ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Yang jelas kami tetap jalan, kami tidak akan patah semangat, kami akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan,” pungkas dia.
Respons AFU
Abdul Faris Umlati (AFU) akhirnya mersepons keputusan KPU Papua Barat Daya ihwal dirinya dibatalkan sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub
AFU tampak begitu santai menanggapi pembatalan pencalonan dirinya oleh KPU sebagai Cagub Papua Barat Daya yang berselang 22 hari pencoblosan.
Dirinya masih bisa berkampanye bebas tanpa ada aturan serta undang-undang yang mengatur.
Menurutnya walaupun dia tidak jadi cagub, tetapi sebagai Ketua Partai Demokrat Papua Barat Daya tentu bebas berkampanye.
"Saya sebagai masyarakat juga malahan saya lebih bebas, bisa bagi bagi sembako karena tidak ada aturan undang-undang yang melarang," ucap dia penuh santai dan percaya diri, Selasa 95/11/2024).
“Kalau jadi cagub mungkin ruang gerak dibatasi sesuai aturan,”.
Ia mengimbau, kepada pendukung dan simpatisan bahwa Paslon ARUS tetap mengalir sampai di tanggal 27 November 2024 nanti.
“Jadi saya happy-happy saja, ARUS tetap mengalir,” pungkas dia.
Surat Sakti KPU
Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Baca juga: Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem
Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Pergantian Cagub
Wacana pergantian calon gubernur mulai bergema di sejumlah media sosial, setelah muncul surat pembatalan Abdul Faris Umlati dalam kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Baca juga: Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya
Mendengar hal itu, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu angkat bicara soal peluang ganti calon Gubernur pasca terbitnya surat Nomor 105 Tahun 2024.
"Surat keputusan ini bukan jadi kehendak kami, namun kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan administrasi," ujar Andarias Kambu kepada TribunSorong.com, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, saat ini yang bisa dilakukan oleh Abdul Faris Umlati dan tim hukumnya ialah menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung (MA) agar mendapat putusan tetap.
"Sudah tidak ada ruang lagi kita ganti calon gubernur termasuk ganti pasangan, karena tinggal beberapa pekan lagi sudah masuk waktu Pilkada Tahun 2024," katanya.
Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan
Andarias juga menegaskan, keputusan KPU Papua Barat Daya hari ini tak ada tendensi tertentu kepada calon gubernur siapapun.
Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya dituntut agar wajib mengedepankan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, terbuka, proporsional, profesional dan kepastian hukum kepada setiap peserta. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Papua Barat Daya
Pilkada
AFU
Abdul Faris Umlati
Petrus Kasihiw
KPU Papua Barat Daya
Bawaslu
Andarias Daniel Kambu
Kota Sorong
Pilgub
Ketua KPU Andarias Kambu Respons Peluang Ganti Calon Gubernur Papua Barat Daya 2024 |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap AFU Soal Kronologi Mengganti Kepala Distrik di Raja Ampat Papua Barat Daya |
![]() |
---|
UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu |
![]() |
---|
Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.