Aset Papua Barat Daya
Aset Senilai Rp6,6 Triliun Lebih Sah Digeser dari Pemprov Papua Barat ke Papua Barat Daya
Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan aset tetap kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan aset tetap kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Prosesi berlangsung di sela kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI di ASTON Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong, Jumat (2/5/2025).
Acara dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani bersama jajaran masing-masing.
Mohamad Lakotani mengatakan, penyerahan aset tetap mencapai tahap final senilai Rp6.655.865.371.598,61 (Rp6,6 triliun lebih).
Baca juga: 2 Tugas Utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam Penanganan Ketenagakerjaan
Penyerahan dilaksanakan dalam tiga tahap, masing-masing telah melalui proses rekonsiliasi dan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Tahap pertama, penandatanganan antargubernur di Manokwari terhadap 12 perangkat daerah dengan nilai total Rp1.052.515.809.014,10,” ujar Lakotani.
Baca juga: 62 Tahun Integrasi Papua ke NKRI, GERCIN Papua Barat Daya: Negara Harus Adil Melihat Kami
Tahap kedua, lanjutnya, disepakati hasil rekonsiliasi antara para sekretaris daerah (sekda) dari kedua provinsi yang mencakup 12 perangkat daerah dengan nilai aset mencapai Rp77.811.873.342,00.
Kemudian tahap ketiga, rekonsiliasi terhadap tiga perangkat daerah, yakni dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dinas kelautan dan perikanan, serta dinas transmigrasi dan tenaga kerja.
"Nilai total aset pada tahap ini mencapai Rp5.525.537.689.242,51. Total penyerahan aset pada tahap II dan tahap III yang siap ditandatangani gubernur sebesar Rp5.603.349.562.584,51,” kata Lakotani.
"Total keseluruhan penyerahan aset tetap mulai dari tahap I hingga III meliputi 27 perangkat daerah dengan nilai akumulatif mencapai Rp6.655.865.371.598,61."
Lakotani menekankan penyerahan aset menjadi bagian penting dari proses transisi pemerintahan dan administrasi antara Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya setelah pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Menurutnya, tahapan merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
Baca juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak di Papua Barat Daya Belum Optimal, Ini Kendalanya
Lakotani juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin serta peran aktif para sekretaris daerah dan tim teknis yang telah mengawal proses rekonsiliasi hingga ke tahap akhir.
“Kita semua menginginkan pembangunan berjalan baik dan tertata di kedua provinsi, sehingga proses penyerahan aset ini menjadi pondasi penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujarnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Awasi Tenaga Kerja Asing di Papua Barat Daya, Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Lintas Instansi |
![]() |
---|
Keluh Kesah Buruh Asal Papua Barat Daya Direkrut Perusahaan di Maluku, Hak-hak BPJS Diabaikan |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hardiknas 2025, Gubernur Papua Barat Daya Tampil dengan Busana Lokal |
![]() |
---|
Pekerja Rentan di Papua Barat Daya Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenakerjaan dari Pemprov Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.