Speedboat WNA Australia Ditahan

Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi

Andreas Nagy didampingi Adnan Wally sebagai penasihat hukum kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Raja Ampat.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LAPOR POLISI - Andreas Nagy (kiri) bersama Adnan Wally selaku penasihat hukum di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/11/2025). Warga Negara Asing (WNA) Austria itu melaporkan peristiwa intimindasi hingga denda adat berujung penanahan speedboat sebagai jaminan karena melintasi perairan Pulau Kawei, Raja Ampat pada 3 November 2025 lalu. 

Menurut Andreas, pihaknya diberi tenggat waktu sepekan buat membayar denda adat.

Pasal pemerasan

Adnan Wali selaku penasihat hukum menambahkan, kliennya melaporkan peristiwa itu ke polisi sebagai upaya pemerasan.  

"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP," ujarnya.

"Kami perihatin karena mereka (rombongan), bukan berwisata, tetapi cuma lewat di perairan itu." 

Baca juga: Tradisi "Pele Gong" Solol dan Kapatlap Raja Ampat Kian Tergerus Zaman, Perlu Upaya Pelestarian

Adnan menegaskan, Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia, banyak dikunjungi wisatawan.

Oleh karena itu, tindakan yang dialami kliennya melebihi batas kewajaran.

"WNA disandera, dimaki, ancam hingga suruh bayar denda, itu adalah tamparan keras buat kita," kata Adnan.

Baca juga: Turis Australia Terpukau Keindahan Piaynemo Raja Ampat: Saya ke Tempat Tropis tapi Ini Menakjubkan 

Adnan menyebut, kliennya denda adat karena dinilai melanggar surat imbauan yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat tertanggal 13 Juni 2025.

Surat itu mengenai pemberitahuan penutupan kawasan Wayag dan sekitarnya.

Berikut isi surat Dispar Raja Ampat untuk operator wisata, biro atau agen travel, dan wisatawan:

Sehubungan dengan perkembangan situasi di lapangan dan adanya kebijakan dari masyarakat adat setempat. 

Bersama ini kami sampaikan imbauan pemberhentian sementara kegiatan pariwisata di kawasan Wayag dan wilayah sekitarnya.

Penutupan ini didasarkan pada keputusan dan kesepakatan masyarakat adat setempat yang masih menutup akses kawasan tersebut.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat di wilayah Raja Ampat yang memicu adanya konsolidasi dan penataan kembali pengelolaan wilayah adat oleh masyarakat setempat.
 
Untuk menjaga keharmanisan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pihak, serta menghormati kearifan lokal dan keputusan masyarakat adat, maka dengan  kami menginstruksikan kepada seluruh operator pariwisata dan pelaku usaha wisata untuk:

  1. Tidak melakukan kunjungan/aktivitas wisata dalam bentuk apapun di kawasan Wayag dan perairan sekitarnya sampai batas tang belum ditentukan;
  2. Mengalihkan rute perjalanan dan aktivitas wisata ke destinasi lain di Raja Ampat tang terbuka utuk umum;
  3. Menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh wisatawan dan mitra bisnis Anda.
  4. Mematuhi segala keputusan dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat adat terkait.

Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila kawasan Wayag telah dinyatakan dibuka kembali untuk aktivitas pariwisata. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved