Speedboat WNA Australia Ditahan
Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi
Andreas Nagy didampingi Adnan Wally sebagai penasihat hukum kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Raja Ampat.
Menurut Andreas, pihaknya diberi tenggat waktu sepekan buat membayar denda adat.
Pasal pemerasan
Adnan Wali selaku penasihat hukum menambahkan, kliennya melaporkan peristiwa itu ke polisi sebagai upaya pemerasan.
"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP," ujarnya.
"Kami perihatin karena mereka (rombongan), bukan berwisata, tetapi cuma lewat di perairan itu."
Baca juga: Tradisi "Pele Gong" Solol dan Kapatlap Raja Ampat Kian Tergerus Zaman, Perlu Upaya Pelestarian
Adnan menegaskan, Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia, banyak dikunjungi wisatawan.
Oleh karena itu, tindakan yang dialami kliennya melebihi batas kewajaran.
"WNA disandera, dimaki, ancam hingga suruh bayar denda, itu adalah tamparan keras buat kita," kata Adnan.
Baca juga: Turis Australia Terpukau Keindahan Piaynemo Raja Ampat: Saya ke Tempat Tropis tapi Ini Menakjubkan
Adnan menyebut, kliennya denda adat karena dinilai melanggar surat imbauan yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat tertanggal 13 Juni 2025.
Surat itu mengenai pemberitahuan penutupan kawasan Wayag dan sekitarnya.
Berikut isi surat Dispar Raja Ampat untuk operator wisata, biro atau agen travel, dan wisatawan:
Sehubungan dengan perkembangan situasi di lapangan dan adanya kebijakan dari masyarakat adat setempat.
Bersama ini kami sampaikan imbauan pemberhentian sementara kegiatan pariwisata di kawasan Wayag dan wilayah sekitarnya.
Penutupan ini didasarkan pada keputusan dan kesepakatan masyarakat adat setempat yang masih menutup akses kawasan tersebut.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat di wilayah Raja Ampat yang memicu adanya konsolidasi dan penataan kembali pengelolaan wilayah adat oleh masyarakat setempat.
Untuk menjaga keharmanisan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pihak, serta menghormati kearifan lokal dan keputusan masyarakat adat, maka dengan kami menginstruksikan kepada seluruh operator pariwisata dan pelaku usaha wisata untuk:
- Tidak melakukan kunjungan/aktivitas wisata dalam bentuk apapun di kawasan Wayag dan perairan sekitarnya sampai batas tang belum ditentukan;
- Mengalihkan rute perjalanan dan aktivitas wisata ke destinasi lain di Raja Ampat tang terbuka utuk umum;
- Menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh wisatawan dan mitra bisnis Anda.
- Mematuhi segala keputusan dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat adat terkait.
Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila kawasan Wayag telah dinyatakan dibuka kembali untuk aktivitas pariwisata. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Ironi Sekolah Tertua di Pulau Salawati Raja Ampat: SD YPK Ebenhezer Krisis Guru dan Fasilitas |
|
|---|
| KPK Soroti Pencabutan Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat, Klaim Pemerintah Tak Serius |
|
|---|
| Raja Ampat Berstatus UGGp dan Cagar Biosfer, Pemerintah Diminta Intervensi Kebijakan Perlindungan |
|
|---|
| Ditolak Masuk Wilayah Hak Ulayat Suku Kawei Raja Ampat soal Tambang Nikel, Ini Respons Greenpeace |
|
|---|
| Raja Ampat Raih Status Ganda UNESCO: Cagar Biosfer dan Global Geopark |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251110_wna-lapor-polisi-speedboat-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.