Kasus Rudakpaksa

Perempuan di Sorong jadi Korban Rudapaksa Sejak SMP, Pelakunya Sudah Dianggap Keluarga 

Selain kepada dirinya, LA mengaku, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan juga kepada anak pertama, adik dan keponakannya.

ISTIMEWA
Ilustrasi rudapaksa. 

“Tapi mereka datang lagi yang kedua kalinya dengan membawa uang sebesar Rp10 juta tapi kami tetap menolak kami anggap ini penghinaan dan kami tidak ampuni perbuatan dia biar proses hukum saja,” katanya.

Baca juga: Lama Tak Bersetubuh dengan Istri, Pria di Raja Ampat Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Ia mengatakan, DW diketahui melancarkan aksi bejatnya terhadap buah hatinya berinisial A (14) saat mengantar korban les.

DW mengajak A di tempat yang sepi sembari melancarkan niat buruk terhadap A.

“DW ini bawa anak saya ke tempat sepi sembari mencium anak saya, apalagi anak saya ini mirip persis seperti saya, sehingga mungkin mengingat perlakuan DW terhadap saya sejak SMP dan DW bikin perlakuannya itu terhadap anak saya,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Nenek, Tersangka Buron 3 Bulan

Ia menjelaskan, kasus rudapaksa terhadap A buah hati LA sudah masuk di meja hijau dan memiliki keputusan hukum tetap yakni penjara 10 tahun. 

“Namun pasca putusan yang dijatuhi JPU terhadap DW, barulah terbongkar segudang aksi bejat yang dilancarkan DW terhadap korban-korban lainnya,” katanya.

Baca juga: Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan Umur 15 Tahun hingga Melahirkan Anak

Sementara itu, penyelesaian kasus kekerasan seksual DW terhadap LA akan bergulir dalam waktu dekat.

LA berharap dalam persidangan nantinya DW dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah merugikan orang lain.

“Kami berharap agar nantinya DW ini dihukum seberat-beratnya karena dari perbuatannya ini sudah merugikan banyak orang,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved