APBD Papua Barat Daya 2025
Jhoni Way Tekankan Pentingnya Pajak dan Pelaporan Mandiri Dana Otsus untuk Transparansi Keuangan
Pj sekda menekankan pentingnya kewajiban pajak bagi setiap SKPD. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Jhoni Way memberikan sejumlah penekanan penting terkait pengajuan Uang Persediaan (UP) kepada seluruh SKPD, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Serahkan DPA 2025, Pj Sekda Papua Barat Daya Ingatkan SKPD Jaga Kepatuhan Pajak
Pj sekda menekankan pentingnya kewajiban pajak bagi setiap SKPD. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
"Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah. Setiap SKPD wajib menyiapkan pelaporan pajak yang lengkap dan tepat waktu. Jangan sampai ada transaksi yang terlewat," ujarnya.
Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel.
Jhony Way juga mengingatkan SKPD yang menerima dana Otsus untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Pemkab Maybrat Papua Barat Daya Dukung Pengembangan Model Sekolah Sepanjang Hari
Setiap SKPD diminta untuk melakukan pelaporan mandiri terkait realisasi penggunaan dana tersebut.
"Kami meminta agar setiap SKPD yang mendapatkan dana Otsus wajib membuat laporan sendiri tentang realisasi penggunaan dana tersebut, agar penggunaan dana ini dapat diawasi dengan baik," jelasnya.
Pj sekda menegaskan, bahwa pengelolaan barang habis pakai harus dilakukan dengan cermat.
Setiap pembelian barang habis pakai harus disertai dengan nota pembelian dan dimasukkan dalam berita acara sebagai bagian dari pertanggungjawaban.
"Barang habis pakai harus dicatat dengan baik, dilengkapi dengan nota pembelian, dan dimasukkan dalam berita acara. Ini penting agar saat pemeriksaan oleh BPK, semua dokumen dan barang sudah siap dan tercatat dengan rapi," ucap dia.
Laporan Mandiri Dana Otsus
Jhoni Way juga mengingatkan pentingnya setiap SKPD yang menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk menyusun laporan mandiri terkait penggunaan dana tersebut.
Baca juga: Waspada Angin Kencang dan Hujan, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Kamis 23 Januari 2025
Laporan yang jelas dan terperinci sangat krusial untuk memastikan dana otsus digunakan sesuai dengan tujuan dan prioritas yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap SKPD yang menerima dana otsus tidak hanya menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, tetapi juga melaporkan penggunaannya dengan transparan dan mandiri,” ujar Jhoni Way.
Baca juga: Polres Maybrat Gelar Penanaman Jagung Serentak untuk Dukung Swasembada Pangan di Papua Barat Daya
Ia bilang, pelaporan mandiri akan meningkatkan tanggung jawab masing-masing SKPD atas penggunaan dana.
Laporan yang baik akan mempermudah pengawasan dan evaluasi serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.