Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
Respons Petrus Kasihiw Usai Abdul Faris Umlati Batal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Petrus Kasihiw akhirnya merespons pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya 2024.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
“Jadi saya happy-happy saja, ARUS tetap mengalir,” pungkas dia.
Surat Sakti KPU
Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Baca juga: Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem
Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Pergantian Cagub
Wacana pergantian calon gubernur mulai bergema di sejumlah media sosial, setelah muncul surat pembatalan Abdul Faris Umlati dalam kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Baca juga: Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya
Mendengar hal itu, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu angkat bicara soal peluang ganti calon Gubernur pasca terbitnya surat Nomor 105 Tahun 2024.
"Surat keputusan ini bukan jadi kehendak kami, namun kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan administrasi," ujar Andarias Kambu kepada TribunSorong.com, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, saat ini yang bisa dilakukan oleh Abdul Faris Umlati dan tim hukumnya ialah menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung (MA) agar mendapat putusan tetap.
"Sudah tidak ada ruang lagi kita ganti calon gubernur termasuk ganti pasangan, karena tinggal beberapa pekan lagi sudah masuk waktu Pilkada Tahun 2024," katanya.
Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan
Andarias juga menegaskan, keputusan KPU Papua Barat Daya hari ini tak ada tendensi tertentu kepada calon gubernur siapapun.
Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya dituntut agar wajib mengedepankan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, terbuka, proporsional, profesional dan kepastian hukum kepada setiap peserta. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Papua Barat Daya
Pilkada
AFU
Abdul Faris Umlati
Petrus Kasihiw
KPU Papua Barat Daya
Bawaslu
Andarias Daniel Kambu
Kota Sorong
Pilgub
Ketua KPU Andarias Kambu Respons Peluang Ganti Calon Gubernur Papua Barat Daya 2024 |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap AFU Soal Kronologi Mengganti Kepala Distrik di Raja Ampat Papua Barat Daya |
![]() |
---|
UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu |
![]() |
---|
Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.